Datang sebagai Saksi, Pulang Tangan Terborgol: Dua Alat Bukti Tercukupi, Kejati Tahan Arinal!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa (28/4/2026) malam. 

Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp268 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara (expose).

​”Disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait keterlibatan saudara ARD dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” ujar Danang dalam konferensi pers.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

​Arinal langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

​Kasus dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Total nilai dana tersebut mencapai 17,28 juta dolar AS.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat Arinal dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Danang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada Arinal. Pihak Kejati Lampung akan terus mendalami dan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Olah TKP Kematian Balita 5 Tahun yang Terlindas Panther di Parkiran RSUDAM
Selamatkan Anak dari Ombak Pantai di Tanggamus, Nyawa Ayah Asal Pringsewu Melayang!
Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur
Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Sita 1,7 Juta Batang Rokok hingga Puluhan Ton Kacang Impor
Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang
Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi
Kecelakaan Maut di IGD RSUD Abdul Moeloek, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Minibus
Antrean BBM Subsidi di Lampung Makin Parah, DPRD Bongkar Modus 1 Mobil Pakai Banyak Barcode Ganti Plat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Satreskrim Polresta Olah TKP Kematian Balita 5 Tahun yang Terlindas Panther di Parkiran RSUDAM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Selamatkan Anak dari Ombak Pantai di Tanggamus, Nyawa Ayah Asal Pringsewu Melayang!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi

Berita Terbaru