Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa (28/4/2026) malam.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp268 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara (expose).
”Disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait keterlibatan saudara ARD dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” ujar Danang dalam konferensi pers.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Arinal langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Total nilai dana tersebut mencapai 17,28 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Arinal dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Danang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada Arinal. Pihak Kejati Lampung akan terus mendalami dan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*)






