Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal Juni 2026.
Pemprov telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran hak pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan pencairan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan rincian BPKAD, anggaran sebesar Rp150 miliar tersebut akan disalurkan kepada total 26.290 pegawai. Jumlah ini terdiri dari 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 PPPK penuh waktu, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.
”Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026. Komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” jelas Nurul Fajri.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan adanya ketentuan khusus bagi PPPK yang belum genap satu tahun bekerja. Pembayaran gaji ke-13 bagi kelompok ini tidak diberikan secara penuh, melainkan dihitung secara proporsional.
Skemanya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sama seperti mekanisme pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini ditujukan untuk membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini. Pemprov Lampung memastikan seluruh proses pencairan akan berjalan tepat waktu. (*)






