Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menyegel Toko Mas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Kamis (2/4/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa toko tersebut beroperasi sebagai penadah utama emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik memasang garis polisi (police line) di area ruko. Selain menyita sejumlah dokumen penting, petugas juga membawa beberapa orang dari lokasi kejadian ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi adanya tindakan penyegelan tersebut. Saat ini, kepolisian masih fokus mendalami kasus guna memperkuat bukti-bukti keterlibatan pemilik toko.
“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Mengenai detail hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan secara resmi melalui jumpa pers dalam waktu dekat,” ujar Heri.
Desak Pengusutan Aktor Intelektual
Penindakan terhadap jaringan mafia tambang emas ilegal ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.
Namun, ia mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja lapangan atau pelaku di tingkat bawah.
Alzier meminta Polda Lampung untuk menindak tegas aktor intelektual serta oknum pejabat yang diduga menjadi beking aktivitas ilegal tersebut.
Ia mendorong kepolisian untuk memeriksa perangkat wilayah setempat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan (Kepala Desa dan Camat).
Alzier menilai mustahil aktivitas pertambangan dengan skala besar yang merusak ekosistem secara permanen dapat beroperasi lama tanpa sepengetahuan aparat setempat, sehingga memunculkan dugaan adanya modus setoran atau upeti.
“Saya apresiasi langkah Polda, tapi jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan mereka,” tegas Alzier.
Polda Lampung dijadwalkan akan segera merilis temuan lengkap terkait jaringan penadah dan mafia tambang ilegal Way Kanan ini setelah proses pemeriksaan awal rampung. (*)






