Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 bagi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan kebijakan tersebut pada Selasa (16/3). Ia menyebutkan bahwa pemberian THR ini merupakan wujud apresiasi pemerintah daerah atas kinerja pegawai dalam mendukung operasional pemerintahan kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masing-masing PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” tegas Eva, Selasa (17/3).
Meski nominal yang diberikan tidak terlalu besar, Eva berharap dana tersebut dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan para pegawai dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
Saat ini, perangkat daerah terkait tengah memproses tahapan administrasi pencairan dana. Pemkot menargetkan seluruh proses berjalan lancar sehingga hak pegawai dapat disalurkan sepenuhnya sebelum memasuki masa libur Lebaran.
“Mudah-mudahan semuanya jadi berkah untuk kita semua,” pungkasnya. (*)






