Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan sepeda motor.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar terkait rencana pembatasan kendaraan roda dua selama arus mudik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Huda menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud melarang penggunaan sepeda motor, melainkan mendorong pemerintah untuk memperbanyak fasilitas transportasi umum sebagai alternatif bagi masyarakat.
”Kita tidak melarang, tetapi mendorong pemerintah memperbanyak fasilitas agar masyarakat bisa beralih ke transportasi umum,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Ia mencontohkan program strategis seperti mudik gratis serta program Motor Angkut Gratis (Motis) melalui kereta api dan kapal laut sebagai solusi yang harus diperluas.
“Fasilitas ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pemudik, terutama bagi mereka yang menempuh jarak jauh,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, Huda sempat mengusulkan kajian mengenai pembatasan mudik motor lintas provinsi. Hal tersebut didasari oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua.
Menurut data yang dihimpun, sekitar 50 persen kecelakaan selama periode mudik melibatkan pengguna sepeda motor. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI berharap pemerintah dapat menyediakan pilihan moda transportasi massal yang lebih aman dan terjangkau.
Huda menekankan, fokus utama kebijakan yang didorong oleh DPR saat ini adalah upaya mitigasi risiko kecelakaan melalui peralihan moda transportasi, bukan kebijakan pelarangan. (*)






