Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Pelarian Bagus Macan (44), terduga pelaku utama pembunuhan sadis terhadap Rian (29) di Kabupaten Way Kanan, berakhir. Macan menyerahkan diri kepada polisi setelah sempat buron selama hampir sepekan.
Selain Macan, polisi mengamankan dua terduga lain yang diduga terlibat, yakni Yakub Kasihan (58) dan Ketut Widariya (39). Ketiganya kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan, Polsek Simpang Pematang Mesuji, Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan Satreskrim Polres Mesuji.
“Yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Riswanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (31/10/2026).
Bermula dari Utang Piutang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dihimpun dari keterangan penyidik, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang.
Riswanto mengungkapkan, Ketut Widariya diduga menghubungi Macan setelah terlibat persoalan utang dengan korban. Kepada polisi, Ketut mengaku korban sempat melontarkan ancaman.
“Kalau tidak bayar utang, istrinya akan dibawa,” ujar Riswanto menirukan pengakuan Ketut.
Ancaman tersebut diduga memicu rencana penyerangan terhadap korban.
Kronologi Pembacokan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Letter S Buana Jaya, kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Korban bersama rekannya, Rizal Sutrisno, berangkat dari Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 12.00 WIB dengan sepeda motor Honda Revo silver menuju lokasi kejadian.
Di lokasi, polisi menduga ada pembagian peran. Yakub Kasihan diduga memukul wajah korban di depan rumah untuk mengalihkan perhatian. Saat itu, Macan diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah, namun dikejar dan kembali diserang menggunakan golok.
Korban kemudian keluar lewat pintu belakang dan berlari ke jalan hingga akhirnya tersungkur dalam kondisi luka parah.
“Yang mengeksekusi Macan saja. Yakub ini hanya membantu memukul,” ungkap Riswanto.
Pelaku melarikan diri setelah warga mulai berdatangan ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga korban mendapat informasi dari Rizal bahwa Rian ditemukan terkapar bersimbah darah di tengah jalan.
Korban dinyatakan meninggal dunia di UPT Kesehatan Gisting Jaya. Hasil pemeriksaan medis awal menemukan sejumlah luka bacok pada tubuh korban, di antaranya di pipi kanan, leher, pundak kanan, dan luka robek di jari kelingking kiri.
Menyerahkan Diri di OKI
Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Polisi melakukan pendekatan persuasif melalui keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Yakub Kasihan lebih dulu menyerahkan diri pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sehari kemudian, Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Bagus Macan menyusul menyerahkan diri.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa.
Para terduga dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk keterlibatan Ketut Widariya dalam rangkaian peristiwa tersebut. (*)






