Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Buron selama hampir empat tahun, Juhri (42), terduga pelaku penganiayaan hingga tewas di Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap. Pelaku diringkus di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10/2026).
Juhri diduga menganiaya temannya sendiri, Heriyanto alias Anto (46), hingga tewas dipicu persoalan uang untuk membeli minuman keras jenis tuak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan panjang setelah pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Penganiayaan di Belakang Lapo Tuak
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan keterangan polisi yang dihimpun dari laporan saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat minum tuak bersama di sebuah lapo tuak di sekitar lokasi.
Keduanya kemudian pergi beriringan ke bagian belakang lapo. Tak lama, Juhri kembali seorang diri dan mengaku telah memukuli korban.
Di hadapan orang-orang di lokasi, pelaku bahkan sempat menyatakan siap bertanggung jawab jika korban meninggal dunia.
“Juhri saat itu mengatakan, coba lihat itu Anto di belakang, habis saya gebukin. Kalau sampai dia mati nanti aku tanggung jawab,” kata Eko menirukan pernyataan pelaku berdasarkan keterangan saksi.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Sejumlah saksi kemudian mendatangi bagian belakang lapo dan menemukan Anto terkapar masih mengerang kesakitan.
Warga kemudian membawa korban dengan ambulans ke RSUD Pringsewu. Setelah tiga hari dirawat, korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.
Korban diketahui merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Motif Kesal Dimintai Uang
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap motif penganiayaan. Juhri mengaku kesal karena korban meminta uang untuk membeli tambahan tuak dengan cara yang dinilai kasar.
Emosi pelaku memuncak hingga memukul korban sampai terjatuh, lalu menginjak tubuh dan kepala korban berulang kali sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya.
Buron 4 Tahun dan Ditangkap di Tangerang
Usai kejadian, Juhri melarikan diri ke Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, lalu menyeberang ke Pulau Jawa. Selama pelarian, keberadaannya sulit dilacak karena terus berpindah-pindah tempat.
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Tangerang, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bergerak ke lokasi. Juhri ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang juga menjadi lokasi kerjanya, tanpa perlawanan.
Kini, tersangka yang merupakan warga asal Tanggamus itu ditahan di Rutan Polsek Pardasuka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Juhri dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)






