Dari Sunat Spek dan Volume hingga Bronjong ‘Fiktif’, Ini Borok 4 Proyek di Dinas PUPR Tanggamus!

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan indikasi kelebihan pembayaran pada pelaksanaan empat paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.

Total potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut mencapai Rp1.061.646.838,84.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik yang dilakukan BPK terhadap empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR.

Empat paket pekerjaan yang mengalami masalah spesifikasi dan volume beton tersebut adalah:

  1. ​Pembentukan Badan Jalan Sanggi – Atar Lebar (dikerjakan CV DU): Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan total Rp563.375.663.
  2. ​Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong (dikerjakan CV GPJ): Ditemukan permasalahan kualitas dan volume dengan total Rp455.372.459.
  3. ​Pembangunan Ruas Jalan Gunung Sari – Sinar Banten (dikerjakan CV AJ): Ditemukan permasalahan dengan total Rp39.241.935.
  4. ​Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Sumanda – Pungkut (dikerjakan CV WL): Ditemukan kekurangan volume senilai Rp3.656.779.

“Dari hasil uji petik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12.975.354,63 dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton (Struktur f’c 20 MPa) sebesar Rp1.048.671.484,21,” jelas auditor BPK Perwakilan Lampung dalam LHP BPK tahun 2025.

Nilai penyimpangan tertinggi terjadi pada proyek CV DU dengan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp558.560.839,40, disusul CV GPJ dengan Rp452.343.518,67.

Selain masalah spesifikasi, BPK juga menyoroti keterlambatan penyelesaian Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong yang belum dikenakan denda.

Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut seharusnya selesai dalam 120 hari kalender, yaitu pada 30 Desember 2025.

Namun, pekerjaan baru dinyatakan selesai 100 persen pada 20 Februari 2026, mengalami keterlambatan 52 hari.

“Atas keterlambatan tersebut, penyedia jasa belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp290.162.389,19,” tulis laporan BPK tersebut.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menilai perlu adanya perhitungan ulang dan penyesuaian terkait sisa nilai kontrak yang belum dibayar dengan nilai potensi kelebihan pembayaran.

BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga Jumat, (23/10/2026), Kepala Dinas PUPR Tanggamus Jon Novri, S.STP., M.IP. menyatakan masih ada kegiatan bersama Sekda dan Korsubgah serta agenda padat dalam minggu ini, dan meminta agar materi konfirmasi disampaikan untuk diteruskan ke bidang terkait.

“Mohon maaf bang sebelumnya, belum bisa mastiin karena memang agenda lagi padat merayap bang dalam minggu ini, kira-kira terkait apa ya bang yang dikonfirnasi, biar kalo saya belum bisa nanti bisa saya arahkan ke bidang terkait bang,” jelasnya melaui chat aplikasi WhatsApp.

Ia juga menyebut konfirmasi dapat dilakukan melalui Kepala Bidang Bina Marga Bowo Nugroho, S.T., M.M., namun, saat tim media kekantor Dinas PUPR Tanggamus, yang bersangkutan tak ada ditempat, dan saat di chat melalui kontak WhatsApp tak ada respon. (tim) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita
Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai
Polres Lampung Utara Gandeng Denpom Kotabumi Razia Hiburan Malam, Sasar Dua Karaoke!
Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 
Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram
Waspada! Pekan Depan Polres Tanggamus Angkut Motor Knalpot Brong, RX King Kena Ultimatum
Gerebek Besar di Pesawaran: 401 Polisi Datang Bandar Hilang? 6 Pelajar Malah Diamankan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:48 WIB

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 

Minggu, 8 November 2026 - 11:36 WIB

Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 8 November 2026 - 07:56 WIB

Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai

Minggu, 8 November 2026 - 07:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 

Sabtu, 7 November 2026 - 17:41 WIB

Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram

Berita Terbaru