Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Semua Bisa Sekolah (SBS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus tahun 2025.
Sebanyak 21 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) penerima bantuan dilaporkan menyetorkan kembali sebagian dana ke Plt. Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dengan total mencapai Rp242.800.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, penyaluran Bansos SBS tahun 2025 dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada 21 PKBM.
Namun, hasil penelusuran dokumen dan permintaan keterangan mengungkap bahwa dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan non-formal tersebut justru disetorkan kembali secara tunai maupun transfer kepada oknum pejabat Disdikbud.
“Hasil wawancara dengan Plt. Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat pada Disdikbud Tahun 2025 menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengaku menerima setoran dari masing-masing PKBM dengan alasan sebagai bentuk ucapan terima kasih,” demikian kutipan laporan BPK yang dikutip media ini, Minggu (25/10/2026).
Oknum pejabat tersebut mengakui bahwa dana setoran itu digunakan untuk kebutuhan operasional perkantoran, seperti makan dan minum, pelayanan kepada Kepala Disdikbud, hingga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Parahnya, hingga pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban yang memadai atas penggunaan dana operasional tersebut.
Praktik tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi. BPK menyatakan tindakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menuntut pengelolaan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, dan akuntabel.
“Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa Bantuan Sosial harus bersifat selektif, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap BPK dalam laporannya.
Akibat perbuatan tersebut, dana bantuan sosial senilai Rp242,8 juta tidak digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan Program Semua Bisa Sekolah sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.
BPK mengidentifikasi penyebab masalah ini adalah kurangnya pengawasan dari Plt. Kepala Disdikbud Tahun 2025, serta tindakan Plt. Kasi Pendidikan Masyarakat yang melampaui kewenangan yang diberikan.
Menanggapi temuan ini, Bupati Tanggamus melalui Kepala Disdikbud menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Langkah perbaikan telah dilakukan. Hingga tanggal 18 Mei 2026, oknum pejabat tersebut telah menyetorkan seluruh dana yang diterimanya ke Kas Daerah sebesar Rp242.800.000,00.
Penyetoran dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar Rp50.000.000,00 pada 5 Mei 2026, dan sebesar Rp192.800.000,00 pada 18 Mei 2026. (*)






