Satresnarkoba Polres Way Kanan Bongkar Peredaran 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, 4 Orang Diringkus!

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika skala besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 140,90 gram bruto dan 40 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026, di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

TKP pertama berada di Kampung Bumi Ratu terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Pada hari yang sama, pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke TKP kedua di Kampung Gedung Batin. Dari dua TKP tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki yang diduga tersangka.

Satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial JW (24), berdomisili di Dusun Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Tiga orang lainnya yang diduga sebagai penyalahguna berinisial DOS (28) dan JS (47) yang berdomisili di Kampung Gedung Batin, serta TP (23) berdomisili di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Penindakan ini merupakan komitmen penuh jajaran Kepolisian untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat narkoba,” ujar Prayugo, Rabu (14/10/2026).

Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di kamar milik JW di Kampung Gedung Batin. Polisi mengamankan tas selempang merek smalltown warna hitam berisi 10 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,83 gram.

Ditambah, 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 33,01 gram, 1 kotak permen merek XYLITOL berisi 2 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,06 gram, dan 4 plastik klip berisi 40 butir pil ekstasi warna kuning berlogo lumba-lumba dengan berat bruto 13,27 gram yang dibalut plastik hitam.

Selain narkotika, turut diamankan 421 lembar plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi sekop.

Ditambah satu unit handphone Android merek VIVO warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. Total berat bruto sabu yang diamankan 140,90 gram.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk pemeriksaan urine.

Hasil tes urine menggunakan alat kit merek ALLCHEK, tiga tersangka berinisial DOS, JS, dan TP dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (METH), zat yang terkandung dalam sabu.

Sampel urine para tersangka telah disegel untuk uji laboratorium komprehensif di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Yakni tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka penyalahguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!
BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!
Tak Berkutik! Bandar Sabu di Tulang Bawang Ditangkap Usai Kejar-kejaran Sengit
Duo Residivis Curanmor Bersenpi Diringkus di Hutan Lampung Timur, Ngaku 14 Kali Beraksi di Jakbar! 
Gadis Diterkam Buaya Saat Cuci Baju di Sungai Tanggamus, Kaki Kanan Luka 24 Jahitan! 
Viral Dugaan Pungli di Pos Payanmas, Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas
Gerebek 6 Lokasi Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Digulung Polisi! 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WIB

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bongkar Peredaran 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, 4 Orang Diringkus!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Tak Berkutik! Bandar Sabu di Tulang Bawang Ditangkap Usai Kejar-kejaran Sengit

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:50 WIB