Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka berinisial RN (33), H (41), dan FY (40) ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Gang Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga orang yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu,” ujar Indik saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,97 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital, sebuah dompet, serta tiga unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan awal, ketiga pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ZL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut diduga didapat dengan cara menukarkan telepon seluler senilai sekitar Rp1 juta.
“Dari keterangan awal, sabu tersebut rencananya dijual kembali. Mereka mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu apabila barang tersebut berhasil terjual,” lanjut Indik.
Saat ini, RN, H, dan FY telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu dan memburu ZL yang masih buron.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berikut video lengkapnya:






