Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Tim gabungan Polres Metro mengamankan seorang perempuan berinisial SCD (27), warga Pangkalan, Karawang, dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba di Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Minggu (11/10/2026) malam.
Kegiatan tersebut melibatkan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, dan Provos Polres Metro. Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta narkoba yang kerap terjadi di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat kos.
Saat memeriksa kamar kos yang ditempati SCD, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram dan satu plastik klip berisi diduga ekstasi dengan berat bruto 0,16 gram.
Petugas juga menyita tujuh butir obat bermerek Erimin 5, dua botol yang diduga alat isap sabu atau bong, empat kaca pirek, empat sedotan plastik, satu timbangan digital hitam merek Pocket Scale, tiga bungkus plastik klip kecil, serta satu korek api.
SCD kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina.
Polisi menyatakan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Metro. (*)






