Marak Narkoba di Orgen Tunggal, Bupati Ela Siti Nuryamah Batasi Hiburan Malam di Lamtim

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur akan membatasi waktu penyelenggaraan hiburan malam, khususnya orgen tunggal.

Hal ini dilakukan guna menekan peredaran gelap narkotika dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan para kepala desa.

Penandatanganan kesepakatan dijadwalkan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan Surat Bupati Lampung Timur Nomor 005/263/01-UK/2026 tanggal 7 Oktober 2026, Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, M.E., M.A.P mengundang perwakilan kepala desa untuk membahas dan menandatangani kesepakatan tentang pembatasan waktu hiburan malam.

Kepala Desa Kedaton 1, Kecamatan Batanghari Nuban, Andra Saputra membenarkan adanya undangan tersebut.

“Saya sebagai Kepala Desa Kedaton Satu setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam biar tenang juga, narkoba merajalela. Besok kami para kepala desa diundang ke aula rumah dinas Bupati untuk tanda tangan kesepakatan bersama pembatasan waktu hiburan malam,” kata Andra, Senin (12/10/2026).

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida, S.H., M.H menilai pembatasan jam operasional hiburan malam merupakan strategi untuk menekan peredaran narkotika.

Menurut Fendi, hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga dini hari rawan dimanfaatkan jaringan pengedar.

“Beberapa hari yang lalu ada informasi seorang warga overdosis dikarenakan hiburan orgen tunggal di salah satu kecamatan di Lampung Timur yang berakhir hingga pukul 05.00 WIB dini hari,” jelas Fendi.

Ia menambahkan, pembatasan waktu operasional akan mengurangi jam rawan yang biasanya dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika.

“Hiburan sampai dini hari sering menjadi titik rawan karena kerumunan dan intensitas aktivitas yang tinggi menciptakan celah bagi pengedar untuk bertransaksi,” ujar Fendi.

Fendi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan kondusif.

Selain peredaran narkoba, pembatasan hiburan malam juga dinilai dapat menekan potensi tindak kriminal lain seperti perkelahian dan peredaran minuman keras. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi Jatah Makan, Karutan Sukadana Dituding ‘Tipu’ Kanwil Ditjenpas!
Atasi Antrean Membludak di SPBU, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan: Yang Penting Masyarakat Dapat Minyak dan Tidak Antre
Kapolres Mesuji Imbau Keluarga Korban Tak Terprovokasi Isu, Penyebab Kematian Yulia Masih Diselidiki
Grebek Kampung Narkoba di Kota Metro, Polisi Amankan Wanita di Kosan
Modus Gunakan Nota Fiktif, Keryawan Grand Water Gelapkan 613 Galon Kosong
Niat Pulang Usai Kumpul Komunitas Motor RX King, Kakak-Beradik Asal Lamtim Meninggal di Jalinsum
Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Soal Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi Jatah Makan, Karutan Sukadana Dituding ‘Tipu’ Kanwil Ditjenpas!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Atasi Antrean Membludak di SPBU, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan: Yang Penting Masyarakat Dapat Minyak dan Tidak Antre

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Kapolres Mesuji Imbau Keluarga Korban Tak Terprovokasi Isu, Penyebab Kematian Yulia Masih Diselidiki

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Grebek Kampung Narkoba di Kota Metro, Polisi Amankan Wanita di Kosan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Modus Gunakan Nota Fiktif, Keryawan Grand Water Gelapkan 613 Galon Kosong

Berita Terbaru