Modus Gunakan Nota Fiktif, Keryawan Grand Water Gelapkan 613 Galon Kosong

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menahan seorang karyawan swasta berinisial Satria Agung atas dugaan penggelapan 613 galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut terjadi di PT Waterindex Tirta Lestari, Jalan Tembesu 1 Nomor 01, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Juli hingga Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp18,39 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, tersangka diduga menjual ratusan galon kosong milik perusahaan kepada pihak lain secara tunai. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga membuat nota transaksi fiktif dengan mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak melakukan pembelian. Transaksi tersebut kemudian dicatat seolah-olah dilakukan secara kredit,” kata Regan saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Regan menjelaskan, nota fiktif tersebut digunakan agar penjualan galon tanpa sepengetahuan perusahaan tidak terdeteksi.

Kasus ini terungkap setelah PT Waterindex Tirta Lestari melapor ke Polresta Bandar Lampung pada 7 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1719/IX/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Setelah laporan diterima, pihak perusahaan menyerahkan tersangka kepada kepolisian. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satria Agung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar nota fiktif, berita acara audit PT Waterindex Tirta Lestari, surat pernyataan yang ditandatangani tersangka, surat pengangkatan kerja, serta slip gaji. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi Jatah Makan, Karutan Sukadana Dituding ‘Tipu’ Kanwil Ditjenpas!
Atasi Antrean Membludak di SPBU, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan: Yang Penting Masyarakat Dapat Minyak dan Tidak Antre
Kapolres Mesuji Imbau Keluarga Korban Tak Terprovokasi Isu, Penyebab Kematian Yulia Masih Diselidiki
Grebek Kampung Narkoba di Kota Metro, Polisi Amankan Wanita di Kosan
Marak Narkoba di Orgen Tunggal, Bupati Ela Siti Nuryamah Batasi Hiburan Malam di Lamtim
Niat Pulang Usai Kumpul Komunitas Motor RX King, Kakak-Beradik Asal Lamtim Meninggal di Jalinsum
Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Soal Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi Jatah Makan, Karutan Sukadana Dituding ‘Tipu’ Kanwil Ditjenpas!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Atasi Antrean Membludak di SPBU, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan: Yang Penting Masyarakat Dapat Minyak dan Tidak Antre

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Kapolres Mesuji Imbau Keluarga Korban Tak Terprovokasi Isu, Penyebab Kematian Yulia Masih Diselidiki

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Grebek Kampung Narkoba di Kota Metro, Polisi Amankan Wanita di Kosan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Marak Narkoba di Orgen Tunggal, Bupati Ela Siti Nuryamah Batasi Hiburan Malam di Lamtim

Berita Terbaru