Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelarian empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung berakhir setelah diringkus oleh tim gabungan di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Berdasarkan keterangan kepolisian penangkapan ini dieksekusi oleh Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu (13/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA (18) warga Lampung Timur, I (40) warga Lampung Tengah, R (29) warga Lampung Timur, dan MY (26) warga Lampung Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat diamankan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam celana milik terduga pelaku berinisial I.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian di wilayah hukumnya.
Salah satu pencurian yang dilakukan komplotan ini terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB.
Kejahatan tersebut berlangsung di area parkir Universitas Lampung (Unila), Jalan Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro, Gedung Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, keempat terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung sebanyak lima kali.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi:
- Satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver jenis revolver kaliber 9 mm.
- Lima butir peluru beserta satu buah selongsong.
- Satu buah kunci letter T.
- Satu buah rekaman CCTV.
Terkait kepemilikan senjata, senjata api tersebut diketahui didapatkan oleh pelaku dari seorang pria bernama Andre alias OY.
Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan status Andre alias OY ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Berikut video lengkapnya:






