Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap empat anggota komplotan spesialis pembobol toko di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melancarkan aksi serupa di puluhan lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Herwan Saputra (22), Saparudin (21), Ruslan (50), dan Suwarman Herdianto (51).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung.
”Para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu,” jelas Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari insiden pembobolan toko milik Saryono (68) pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Korban baru menyadari tokonya dibobol setelah mendapat laporan dari warga setempat. Saat diperiksa, pintu rolling door toko sudah dalam keadaan rusak.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan alat pemotong besi untuk merusak gembok toko.
Mereka kemudian menggasak berbagai macam merek rokok, satu kotak amal masjid berisi uang tunai, dan sejumlah barang dagangan lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 17 juta.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi alat pemotong besi dan perkakas pembobol lainnya, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, AKBP Rahmad mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Komplotan tersebut tercatat dalam sembilan laporan polisi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.
”Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar 30 lokasi lain yang belum dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan sempat menjadi perbincangan di media sosial,” tambahnya.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu empat pelaku lain yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)






