Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu tahun 2026 tercatat mencapai 53 persen dari total belanja daerah. Angka ini jauh melampaui batas maksimal sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Kamis (18/6/2026), pagu belanja pegawai Pringsewu untuk tahun anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp614,66 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah tersebut menyerap lebih dari separuh total belanja APBD Pringsewu yang diproyeksikan sebesar Rp1.153,34 miliar.
Tingginya beban belanja pegawai tersebut berbanding terbalik dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu yang tergolong rendah, yakni hanya ditargetkan sebesar Rp185,82 miliar pada tahun 2026.
Secara nasional, aturan mengenai batasan belanja daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini sebelumnya ditargetkan berlaku penuh pada Januari 2027, usai masa transisi lima tahun sejak diundangkan.
Namun, tingginya porsi belanja pegawai rupanya tidak hanya terjadi di Pringsewu. Berdasarkan hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah akan memperpanjang masa transisi penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB.
”Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang,” jelas Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito menambahkan, perpanjangan aturan ini nantinya tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Kebijakan ini diharapkan memberi tambahan waktu bagi daerah untuk melakukan penyesuaian fiskal, sekaligus menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan aparatur sipil negara di daerah. (*)






