Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jurnalis Wildan Hanafi, didampingi tim kuasa hukum dari MY Law Office, resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap kerja jurnalistik. Perwakilan tim kuasa hukum, Muhamad Yunandar, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan ke pihak kepolisian pada Kamis sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia sangat menyayangkan sikap arogan dari pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan etika yang baik.
”Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujar Yunandar usai membuat laporan.
Menurut Yunandar, dugaan intimidasi tersebut telah memberikan dampak buruk secara psikologis kepada kliennya. Tekanan tersebut disebut mulai mengganggu aktivitas jurnalistik dan komunikasi Wildan sehari-hari.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp200 juta.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi Pasal 18 dan Pasal 19 terkait sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi, mengintimidasi, hingga mengancam kerja wartawan, dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara ini juga mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan. Mereka meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap kelayakan oknum Kepala Dinas PSDA tersebut.
”Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tegas Yunandar.
Saat ini, laporan dugaan pengancaman tersebut telah diterima oleh Polresta Bandar Lampung dan masih berada dalam tahap awal penanganan.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara serius. (*)






