Diduga Ancam Wartawan, Kepala Dinas PSDA Lampung Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jurnalis Wildan Hanafi, didampingi tim kuasa hukum dari MY Law Office, resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap kerja jurnalistik. Perwakilan tim kuasa hukum, Muhamad Yunandar, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan ke pihak kepolisian pada Kamis sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia sangat menyayangkan sikap arogan dari pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan etika yang baik.

​”Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujar Yunandar usai membuat laporan.

​Menurut Yunandar, dugaan intimidasi tersebut telah memberikan dampak buruk secara psikologis kepada kliennya. Tekanan tersebut disebut mulai mengganggu aktivitas jurnalistik dan komunikasi Wildan sehari-hari.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp200 juta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi Pasal 18 dan Pasal 19 terkait sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi, mengintimidasi, hingga mengancam kerja wartawan, dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar atau penjara paling lama lima tahun.

    ​Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara ini juga mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan. Mereka meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap kelayakan oknum Kepala Dinas PSDA tersebut.

    ​”Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tegas Yunandar.

    Saat ini, laporan dugaan pengancaman tersebut telah diterima oleh Polresta Bandar Lampung dan masih berada dalam tahap awal penanganan.

    Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara serius. (*)

    Facebook Comments Box

    Berita Terkait

    Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
    Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial
    Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang
    Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta
    Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung
    Gara-Gara Rebutan Cowok! Siswi SMA dan SMP di Lampung Utara Adu Jotos di Kuburan Cina
    Pasca Pembakaran Aset PT BSA, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Anak Tuha
    Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah
    Berita ini 20 kali dibaca

    Berita Terkait

    Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50 WIB

    Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

    Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

    Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial

    Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:45 WIB

    Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang

    Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:16 WIB

    Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta

    Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:40 WIB

    Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung

    Berita Terbaru