Diduga Ancam Wartawan, Kepala Dinas PSDA Lampung Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jurnalis Wildan Hanafi, didampingi tim kuasa hukum dari MY Law Office, resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap kerja jurnalistik. Perwakilan tim kuasa hukum, Muhamad Yunandar, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan ke pihak kepolisian pada Kamis sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia sangat menyayangkan sikap arogan dari pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan etika yang baik.

​”Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujar Yunandar usai membuat laporan.

​Menurut Yunandar, dugaan intimidasi tersebut telah memberikan dampak buruk secara psikologis kepada kliennya. Tekanan tersebut disebut mulai mengganggu aktivitas jurnalistik dan komunikasi Wildan sehari-hari.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp200 juta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi Pasal 18 dan Pasal 19 terkait sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi, mengintimidasi, hingga mengancam kerja wartawan, dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar atau penjara paling lama lima tahun.

    ​Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara ini juga mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan. Mereka meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap kelayakan oknum Kepala Dinas PSDA tersebut.

    ​”Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tegas Yunandar.

    Saat ini, laporan dugaan pengancaman tersebut telah diterima oleh Polresta Bandar Lampung dan masih berada dalam tahap awal penanganan.

    Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara serius. (*)

    Facebook Comments Box

    Berita Terkait

    Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!
    Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
    HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau
    Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan
    Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar
    Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba
    Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!
    Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri
    Berita ini 21 kali dibaca

    Berita Terkait

    Rabu, 30 September 2026 - 17:03 WIB

    Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!

    Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

    Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus

    Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

    HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau

    Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

    Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar

    Rabu, 30 September 2026 - 08:57 WIB

    Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba

    Berita Terbaru

    PEMERINTAHAN

    Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

    Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB