Diduga Ancam Wartawan, Kepala Dinas PSDA Lampung Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jurnalis Wildan Hanafi, didampingi tim kuasa hukum dari MY Law Office, resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap kerja jurnalistik. Perwakilan tim kuasa hukum, Muhamad Yunandar, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan ke pihak kepolisian pada Kamis sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia sangat menyayangkan sikap arogan dari pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan etika yang baik.

​”Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujar Yunandar usai membuat laporan.

​Menurut Yunandar, dugaan intimidasi tersebut telah memberikan dampak buruk secara psikologis kepada kliennya. Tekanan tersebut disebut mulai mengganggu aktivitas jurnalistik dan komunikasi Wildan sehari-hari.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp200 juta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi Pasal 18 dan Pasal 19 terkait sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi, mengintimidasi, hingga mengancam kerja wartawan, dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar atau penjara paling lama lima tahun.

    ​Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara ini juga mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan. Mereka meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap kelayakan oknum Kepala Dinas PSDA tersebut.

    ​”Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tegas Yunandar.

    Saat ini, laporan dugaan pengancaman tersebut telah diterima oleh Polresta Bandar Lampung dan masih berada dalam tahap awal penanganan.

    Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara serius. (*)

    Facebook Comments Box

    Berita Terkait

    Tembus 126 Unit, Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung Mulai Beroperasi!
    Dugaan Anggota DPRD Metro Main Proyek Viral, Pidana Mengintai!
    Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026
    Anggota DPRD Metro Main Proyek? Pakar Hukum Peringatkan Potensi Pidana
    Dikira Bawa Kardus Minuman, Elf di Tol Lampung Ternyata Sembunyikan Ribuan Burung Ilegal!
    Tak Main-Main! Lapas Kotaagung Beri ‘Warning’ Keras Sekaligus Jamin Hak Warga Binaan
    Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemprov Lampung Gunakan Data DTSEN
    Lantik Pengurus Baru KORPRI Way Kanan, Ini Pesan Tegas Sekdaprov Lampung!
    Berita ini 0 kali dibaca

    Berita Terkait

    Minggu, 3 Mei 2026 - 14:07 WIB

    Tembus 126 Unit, Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung Mulai Beroperasi!

    Minggu, 3 Mei 2026 - 06:37 WIB

    Dugaan Anggota DPRD Metro Main Proyek Viral, Pidana Mengintai!

    Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

    Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

    Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:44 WIB

    Dikira Bawa Kardus Minuman, Elf di Tol Lampung Ternyata Sembunyikan Ribuan Burung Ilegal!

    Jumat, 1 Mei 2026 - 13:09 WIB

    Diduga Ancam Wartawan, Kepala Dinas PSDA Lampung Resmi Dilaporkan ke Polisi

    Berita Terbaru

    DAERAH

    Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

    Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB