Cuma Kurangi Sehari, Negara Langsung Hemat Rp50 Triliun dari Program MBG!

- Editor

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung.

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap jadwal program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) dari lima hari menjadi empat hari dalam sepekan.

Kebijakan penghapusan distribusi pada hari Sabtu ini ditargetkan mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga lebih dari Rp50 triliun per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari strategi penajaman atau refocusing anggaran pemerintah.

​”MBG misalnya, yang dulunya Sabtu diberikan makan siang gratis, sekarang dihilangkan. Make sense kan? Lebih logik kan?” ujar Juda dalam acara National Policy Dialogue dan Kick Off Percepatan Intermediasi Nasional (PINISI) di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Secara hitungan fiskal, Juda memaparkan bahwa pemangkasan satu hari distribusi MBG memberikan dampak penghematan yang signifikan.

Satu hari penghapusan setara dengan penghematan sekitar Rp1 triliun. Dengan asumsi empat hari Sabtu dalam sebulan, negara menghemat Rp4 triliun per bulan, sehingga total penghematan mencapai lebih dari Rp50 triliun dalam satu tahun.

Selain efisiensi anggaran, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek efektivitas di lapangan. Menurut Juda, pendistribusian MBG pada hari libur justru berpotensi menimbulkan ketidakefisienan. Siswa harus datang ke sekolah di hari libur hanya untuk mengambil jatah makan.

Sebaliknya, jika makanan dibagikan pada hari Jumat sebagai bekal untuk keesokan harinya, kualitas makanan belum tentu bisa bertahan.

Sebagai langkah komplementer dari efisiensi anggaran ini, pemerintah juga memperketat pengawasan mutu pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa skorsing bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar gizi.

“SPPG-SPPG yang tidak memberikan makanan berisi sesuai dengan standar-standar kondisi, istilahnya SPPG nakal, itu diskors, dievaluasi. Jadi ini sebagai contoh bagaimana penajaman-penajaman refocusing terus dilakukan,” pungkas Juda. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan
Presiden Prabowo Buka Munas HIPMI ke XVIII di Bandar Lampung, Tekankan Ekonomi Kerakyatan
Gubernur Mirza: Munas HIPMI di Lampung Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda
Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter! Pertalite dan Biosolar?
Bukan Sekadar Lumbung Pangan, Lampung Bersiap Jadi Raksasa Energi Hijau Nasional!
Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank
Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!
Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Presiden Prabowo Buka Munas HIPMI ke XVIII di Bandar Lampung, Tekankan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:59 WIB

Gubernur Mirza: Munas HIPMI di Lampung Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:46 WIB

Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter! Pertalite dan Biosolar?

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:36 WIB

Bukan Sekadar Lumbung Pangan, Lampung Bersiap Jadi Raksasa Energi Hijau Nasional!

Berita Terbaru