Cuma Kurangi Sehari, Negara Langsung Hemat Rp50 Triliun dari Program MBG!

- Editor

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung.

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap jadwal program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) dari lima hari menjadi empat hari dalam sepekan.

Kebijakan penghapusan distribusi pada hari Sabtu ini ditargetkan mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga lebih dari Rp50 triliun per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari strategi penajaman atau refocusing anggaran pemerintah.

​”MBG misalnya, yang dulunya Sabtu diberikan makan siang gratis, sekarang dihilangkan. Make sense kan? Lebih logik kan?” ujar Juda dalam acara National Policy Dialogue dan Kick Off Percepatan Intermediasi Nasional (PINISI) di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Secara hitungan fiskal, Juda memaparkan bahwa pemangkasan satu hari distribusi MBG memberikan dampak penghematan yang signifikan.

Satu hari penghapusan setara dengan penghematan sekitar Rp1 triliun. Dengan asumsi empat hari Sabtu dalam sebulan, negara menghemat Rp4 triliun per bulan, sehingga total penghematan mencapai lebih dari Rp50 triliun dalam satu tahun.

Selain efisiensi anggaran, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek efektivitas di lapangan. Menurut Juda, pendistribusian MBG pada hari libur justru berpotensi menimbulkan ketidakefisienan. Siswa harus datang ke sekolah di hari libur hanya untuk mengambil jatah makan.

Sebaliknya, jika makanan dibagikan pada hari Jumat sebagai bekal untuk keesokan harinya, kualitas makanan belum tentu bisa bertahan.

Sebagai langkah komplementer dari efisiensi anggaran ini, pemerintah juga memperketat pengawasan mutu pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa skorsing bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar gizi.

“SPPG-SPPG yang tidak memberikan makanan berisi sesuai dengan standar-standar kondisi, istilahnya SPPG nakal, itu diskors, dievaluasi. Jadi ini sebagai contoh bagaimana penajaman-penajaman refocusing terus dilakukan,” pungkas Juda. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data
Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!
Pos Indonesia Rugi Rp37,72 Miliar Imbas Kecurangan Pegawai, Danantara Turun Tangan Lakukan Audit!
Bantah Patriot Bond Jadi Wadah Cuci Uang, Menkeu Purbaya Sentil Peran Singapura di FATF
BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:23 WIB

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:09 WIB

Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Cek Daftarnya! Ratusan SMA dan SMK di Lampung Bakal Direvitalisasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:30 WIB