Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang korban kecelakaan lalu lintas asal Kelurahan Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara, Meliyan (48), belum dapat dipulangkan dari Rumah Sakit Yukum Jaya, Lampung Tengah.
Penjual kue keliling tersebut tertahan di rumah sakit lantaran terbebani tagihan perawatan yang membengkak hingga Rp98 juta, meskipun ia berstatus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keluarga menyebut rumah sakit terus mendesak agar tagihan tersebut segera dilunasi. Saukani, salah satu anggota keluarga pasien, merasa pasien ditahan secara administratif dan tidak diperbolehkan pulang sebelum melunasi pembayaran. Padahal, ia mengklaim pihak rumah sakit sudah mengetahui status BPJS pasien sejak awal masuk.
“Awal pertama kali masuk, pihak rumah sakit sudah mengetahui bila pasien menggunakan BPJS yang sedang diurus berkasnya. Bahkan kami juga sudah memberi jaminan sebesar Rp18 juta,” ungkap Saukani.
Kejadian ini memantik kritik dari Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Lampung Utara, Deferi Zan. Dirinya menyayangkan sikap pihak rumah sakit yang dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama terhadap pasien dari kelompok masyarakat rentan secara ekonomi.
“Hal ini sangat disayangkan. Rumah sakit harusnya lebih humanis, dan tidak serta merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan,”
“Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas BPJS PBI, maka kebijakan dan pertimbangan etika sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi,” lanjut Deferi.
Lebih lanjut, Deferi menyoroti sistem pelayanan administratif yang sering kali memberatkan warga miskin. Ia mengingatkan, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan masyarakat miskin melalui skema yang disepakati.
Menurutnya, keterlambatan pengurusan administrasi tidak seharusnya membuat warga miskin dipersulit.
“Kalau masalah keterlambatan setengah hari, seharusnya pihak BPJS Lampung Utara masih ada kebijakan, bukan malah mempersulit warga miskin yang benar-benar tidak mampu,” tambahnya.
Deferi mengaku telah berupaya menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, hingga saat ini, ia menyatakan belum ada kepastian penyelesaian dari pihak berwenang terkait nasib Meliyan. (*)






