Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Dalam penggerebekan di sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026), polisi menangkap seorang tersangka bernama Iwan Waluyo (38) dan menyita barang bukti berupa 5.665 liter BBM ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Selain ribuan liter BBM oplosan, petugas juga mengamankan alat bukti lain yang digunakan tersangka untuk beraksi.
“Total barang bukti sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar AKBP Yunus saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan pemeriksaan, praktik ilegal ini diakui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Modus operandi tersangka untuk BBM jenis Pertalite adalah dengan mencampurnya bersama minyak mentah menggunakan perbandingan 1:1.
Minyak mentah tersebut didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui seorang perantara. BBM hasil oplosan itu kemudian dipasarkan ke masyarakat.
“Minyak dijual di Pertamini miliknya sendiri, serta disalurkan kepada sejumlah Pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu,” tambah Kapolres.
Sementara itu, untuk BBM bersubsidi jenis Solar, tersangka menggunakan modus membelinya secara langsung dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Selama dua tahun beroperasi, tersangka mencatatkan omzet sekitar Rp2,5 miliar dengan keuntungan bersih berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi, peran perantara, serta kemungkinan adanya tersangka baru.
Atas perbuatannya, tersangka Iwan Waluyo dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)






