Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali kepada 75 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/4/2026).
Penyerahan SK ini didasarkan pada laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung untuk formasi 1 Desember 2025. Prosesi penyerahan diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, yang hadir mewakili Wali Kota Eva Dwiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Eka Apriana menyatakan bahwa pengangkatan kembali ini merupakan wujud apresiasi sekaligus langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung.
”Penyerahan SK ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah atas pengabdian para guru. Dengan pengangkatan kembali ini, diharapkan kinerja, dedikasi, integritas, dan loyalitas semakin meningkat dalam menjalankan tugas pendidikan,” ujar Eka.
Pemkot Bandar Lampung menaruh harapan besar kepada para tenaga pendidik tingkat SD, SMP, hingga SMA ini agar dapat merespons tantangan zaman.
Para guru PPPK diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme, menciptakan metode pembelajaran inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital.
Lebih lanjut, Eka juga mengingatkan para penerima SK untuk memegang teguh disiplin dan kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar bisa menjadi teladan bagi siswa dan lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan terus berkomitmen mendukung sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurutnya, kesejahteraan guru adalah fondasi utama untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas di daerah tersebut.
“Pendidikan yang berkualitas berawal dari guru yang sejahtera dan memiliki ketenangan dalam bekerja. Selamat bekerja kembali, laksanakan tugas dengan rasa syukur dan tanggung jawab,” pungkasnya. (*)






