Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung resmi menggelar pengukuhan dan penguatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Tahun 2026 pada Selasa (7/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk memperkuat kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, Maulidi Hilal, dan dihadiri oleh perwakilan Satopspatnal dari berbagai UPT.
Dalam instruksinya, Maulidi Hilal menekankan bahwa sistem pengawasan yang efektif tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran internal dari masing-masing petugas.
”Pengawasan yang baik harus berawal dari komitmen pribadi setiap petugas untuk menjunjung tinggi disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme. Nilai-nilai inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegas Maulidi di hadapan para peserta pengukuhan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, menyatakan dukungan penuh instansinya terhadap optimalisasi fungsi Satopspatnal.
Ia menilai satuan tersebut merupakan garda terdepan institusi dalam menjaga standar operasional dan etika petugas.
”Jajaran Lapas Kotaagung siap mengimplementasikan arahan dari pimpinan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan integritas demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan pemasyarakatan yang terpercaya dan profesional,” ujar Andi.
Kehadiran Satopspatnal diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran di dalam lapas dan rutan, serta memastikan seluruh standar operasional pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)






