Caption : Ist (Dok. Lensanews)
Hariannarasi.com, Mesuji – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu (koprok) yang digelar secara terang-terangan di area perkebunan karet Desa Moro Dewe, Kecamatan Mesuji Timur, memicu keresahan warga setempat pada Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ilegal ini dilaporkan bebas beroperasi dan dihadiri ratusan orang, termasuk anak-anak dan remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga setempat berinisial R (32) menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak buruk perjudian tersebut bagi lingkungan sosial dan generasi muda.
“Iya, dengan adanya judi sabung ayam dan koprok ini kami sangat resah. Apalagi digelar terbuka di kebun karet,” ungkap R saat dimintai keterangan.
Menurut penuturan R, arena perjudian tersebut telah beroperasi selama dua hari terakhir, yakni sejak Sabtu (4/4) hingga Minggu (5/4).
Ia menyebut praktik ini diduga rutin diselenggarakan hingga dua kali dalam sepekan. Untuk menghindari penindakan dari aparat penegak hukum, para penyelenggara diketahui kerap berpindah lokasi.
Sebelumnya, aktivitas serupa juga dilaporkan pernah digelar di area perkebunan karet dekat Simpang Tiga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi maupun melakukan tindakan penertiban di lokasi kejadian.
Praktik perjudian ini secara sah melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku, bandar, hingga penyedia tempat terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kini, warga setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas arena perjudian tersebut sebelum dampaknya semakin meluas dan mengganggu keamanan lingkungan. (*)






