Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi melepas keberangkatan 1.886 peserta program mudik gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2026 di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (16/3/2026).
Program mudik gratis ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat merayakan Idulfitri di kampung halaman, sekaligus menekan angka kepadatan lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wagub Jihan menyatakan, terdapat perluasan jangkauan transportasi pada program tahun ini. “Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan moda transportasi kereta api, tahun 2026 ini Pemerintah Provinsi Lampung turut menghadirkan moda transportasi bus,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, memaparkan, para peserta mudik tahun ini terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. Tingginya animo masyarakat bahkan membuat panitia menambah armada bus dari rencana awal 8 unit menjadi 9 unit.
Secara rinci, sarana transportasi terbagi menjadi dua moda, yakni Kereta Api, meliputi KA Rajabasa dengan tujuan Kertapati, Palembang (848 penumpang) dan KA Setabas 1 & 2 tujuan Baturaja serta Martapura (768 penumpang).
Dan Bus sebanyak 9 unit bus dikerahkan menuju wilayah yang tidak memiliki akses kereta api, yakni Pesisir Barat/Krui (3 bus), Lampung Barat/Liwa (3 bus), Way Kanan/Blambangan Umpu (2 bus), dan Mesuji (1 bus).
Pendanaan program mudik gratis ini dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan murni berasal dari kolaborasi bersama BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Perusahaan yang turut berpartisipasi antara lain PT Bukit Asam, PT Bank Lampung, PT Sungai Budi, PT Jasa Raharja, PT BGR Logistik Indonesia, BRI, BNI, serta Indogrosir.
Acara pelepasan pada Senin pagi tersebut terpantau berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan dan dinas terkait guna memastikan kelancaran dan keselamatan para pemudik. (*)






