Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Dewan Pers resmi mengeluarkan surat imbauan yang melarang jurnalis, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga perorangan.
Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas dan independensi pers menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam surat imbauan tersebut, Dewan Pers menekankan, pemberian THR merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari perusahaan pers kepada para pekerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media atau wartawan,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut, Kamis (12/3/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dewan Pers menilai, praktik meminta sumbangan kepada narasumber atau instansi dapat mencederai moralitas dan merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme pers.
Selain imbauan untuk menolak, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada apabila ditemukan oknum yang melakukan permintaan THR disertai dengan ancaman, intimidasi, atau unsur pemerasan, Dewan Pers menyarankan agar pihak yang dirugikan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Dewan Pers menegaskan, tindakan pemerasan merupakan ranah tindak pidana murni yang berada di luar koridor hukum pers. Melalui imbauan ini, diharapkan kualitas kemerdekaan pers di Indonesia tetap terjaga dan bersih dari praktik-praktik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (*)






