Wartawan Dilarang Minta THR! Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Jelang Lebaran 2026

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Dewan Pers resmi mengeluarkan surat imbauan yang melarang jurnalis, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga perorangan. 

Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas dan independensi pers menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam surat imbauan tersebut, Dewan Pers menekankan, pemberian THR merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari perusahaan pers kepada para pekerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media atau wartawan,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut, Kamis (12/3/2026).

Caption : Surat Edaran Dewan Pers jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Dewan Pers menilai, praktik meminta sumbangan kepada narasumber atau instansi dapat mencederai moralitas dan merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme pers.

Selain imbauan untuk menolak, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada apabila ditemukan oknum yang melakukan permintaan THR disertai dengan ancaman, intimidasi, atau unsur pemerasan, Dewan Pers menyarankan agar pihak yang dirugikan segera melaporkannya kepada kepolisian.

Dewan Pers menegaskan, tindakan pemerasan merupakan ranah tindak pidana murni yang berada di luar koridor hukum pers. Melalui imbauan ini, diharapkan kualitas kemerdekaan pers di Indonesia tetap terjaga dan bersih dari praktik-praktik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palembang, Kualitas Udara Tembus Level Berbahaya!
Pangkas Data Invalid, Ibadah Haji Kini Lebih Cepat, Antrean dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun
Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Pergerakan, TNI Lumpuhkan Empat Anggota OPM di Intan Jaya
Sempat Kritis Tak Sadarkan Diri, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia Pagi Ini
Dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis, MAKI Endus Dugaan Penghuni ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong
Geger Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Petugas Lapas Halangi Tim Ombudsman saat Sidak, Sempat Memanas!
Menko Yusril Perintahkan Usut Terbuka Temuan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong
Ombudsman Temukan Miras dan Fasilitas Mewah Napi, Lapas Cibinong Bantah, Tegaskan ‘Fasilitas Apartemen’ adalah Rumdis
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palembang, Kualitas Udara Tembus Level Berbahaya!

Selasa, 29 September 2026 - 07:35 WIB

Pangkas Data Invalid, Ibadah Haji Kini Lebih Cepat, Antrean dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun

Minggu, 27 September 2026 - 09:16 WIB

Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Pergerakan, TNI Lumpuhkan Empat Anggota OPM di Intan Jaya

Sabtu, 26 September 2026 - 06:12 WIB

Sempat Kritis Tak Sadarkan Diri, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia Pagi Ini

Jumat, 25 September 2026 - 08:55 WIB

Dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis, MAKI Endus Dugaan Penghuni ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong

Berita Terbaru