Wartawan Dilarang Minta THR! Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Jelang Lebaran 2026

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Dewan Pers resmi mengeluarkan surat imbauan yang melarang jurnalis, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga perorangan. 

Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas dan independensi pers menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam surat imbauan tersebut, Dewan Pers menekankan, pemberian THR merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari perusahaan pers kepada para pekerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media atau wartawan,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut, Kamis (12/3/2026).

Caption : Surat Edaran Dewan Pers jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Dewan Pers menilai, praktik meminta sumbangan kepada narasumber atau instansi dapat mencederai moralitas dan merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme pers.

Selain imbauan untuk menolak, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada apabila ditemukan oknum yang melakukan permintaan THR disertai dengan ancaman, intimidasi, atau unsur pemerasan, Dewan Pers menyarankan agar pihak yang dirugikan segera melaporkannya kepada kepolisian.

Dewan Pers menegaskan, tindakan pemerasan merupakan ranah tindak pidana murni yang berada di luar koridor hukum pers. Melalui imbauan ini, diharapkan kualitas kemerdekaan pers di Indonesia tetap terjaga dan bersih dari praktik-praktik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indonesia Siap Jadi Negara Pertama Pengguna Tabung CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Presiden Prabowo Marah! Peringatkan Jaksa, Polisi dan TNI Berhenti Jadi “Beking” Kejahatan!
TNI Bubarkan Diskusi dan Nobar Film ‘Pesta Babi’, Tugas Tentara Apa?!
GKPL Gelar Diskusi dan Bedah Film Pesta Babi, Bahas Eksploitasi SDA di Indonesia
Duet Gibran dan Gubernur Lampung: Dari Blusukan Tambak Udang hingga Perjuangkan Nasib Lulusan SMA
Polisi Kini Dilarang Keras Live Streaming Saat Tugas, Ini Alasannya!
9 Jemaah Haji Wafat dan 8.575 Rawat Jalan, Didominasi Gangguan Jantung dan Pernapasan
Kabar Duka dari Tanah Suci: 7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal, 39 Dirawat Intensif di RS Saudi
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:25 WIB

Indonesia Siap Jadi Negara Pertama Pengguna Tabung CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:13 WIB

Presiden Prabowo Marah! Peringatkan Jaksa, Polisi dan TNI Berhenti Jadi “Beking” Kejahatan!

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:15 WIB

TNI Bubarkan Diskusi dan Nobar Film ‘Pesta Babi’, Tugas Tentara Apa?!

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:50 WIB

GKPL Gelar Diskusi dan Bedah Film Pesta Babi, Bahas Eksploitasi SDA di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:21 WIB

Duet Gibran dan Gubernur Lampung: Dari Blusukan Tambak Udang hingga Perjuangkan Nasib Lulusan SMA

Berita Terbaru