Polda Lampung Gerebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan. 

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Minggu (8/3/2026), aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di area lahan PTPN I Regional 7.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, personel Brimob, serta Kodam XXI/Raden Intan.

​”Dalam operasi penertiban tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang. Saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, Helfi menegaskan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Tujuh Titik Lokasi Penggerebekan

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut disinyalir beroperasi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN I Regional 7.

Kapolda menyebutkan, ke-24 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

​Adapun rincian ketujuh lokasi penertiban meliputi:

  • ​Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih)
  • ​Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
  • ​Jalan Lintas Martapura
  • ​Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
  • ​Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan
  • ​Sungai Betih, berdampingan dengan lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu
  • Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Kecamatan Blambangan Umpu. (*)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soroti Nasib 20 Guru yang Dinonaktifkan, Pimpinan DPRD Metro Cecar Wali Kota di Rapat Paripurna
Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta demi Judi Online, Karyawan di Metro Ditangkap Polisi
Diduga Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel Radisson, BK Didesak Bertindak!
Kompak Curi Mesin Traktor Tetangga, Bapak dan Anak di Pesawaran Berakhir di Sel, 2 Lainnya Buron!
Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi
Spesialis Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 9 Kali
Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!
Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Soroti Nasib 20 Guru yang Dinonaktifkan, Pimpinan DPRD Metro Cecar Wali Kota di Rapat Paripurna

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta demi Judi Online, Karyawan di Metro Ditangkap Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel Radisson, BK Didesak Bertindak!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Kompak Curi Mesin Traktor Tetangga, Bapak dan Anak di Pesawaran Berakhir di Sel, 2 Lainnya Buron!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru