Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Minggu (8/3/2026), aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di area lahan PTPN I Regional 7.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, personel Brimob, serta Kodam XXI/Raden Intan.
”Dalam operasi penertiban tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang. Saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Helfi menegaskan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Tujuh Titik Lokasi Penggerebekan
Aktivitas tambang emas ilegal tersebut disinyalir beroperasi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN I Regional 7.
Kapolda menyebutkan, ke-24 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Adapun rincian ketujuh lokasi penertiban meliputi:
- Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih)
- Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
- Jalan Lintas Martapura
- Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
- Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan
- Sungai Betih, berdampingan dengan lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu
- Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Kecamatan Blambangan Umpu. (*)






