Polda Lampung Gerebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan. 

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Minggu (8/3/2026), aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di area lahan PTPN I Regional 7.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, personel Brimob, serta Kodam XXI/Raden Intan.

​”Dalam operasi penertiban tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang. Saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, Helfi menegaskan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Tujuh Titik Lokasi Penggerebekan

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut disinyalir beroperasi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN I Regional 7.

Kapolda menyebutkan, ke-24 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

​Adapun rincian ketujuh lokasi penertiban meliputi:

  • ​Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih)
  • ​Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
  • ​Jalan Lintas Martapura
  • ​Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
  • ​Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan
  • ​Sungai Betih, berdampingan dengan lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu
  • Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Kecamatan Blambangan Umpu. (*)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Realisasikan Program Swasembada Pangan, Kapolres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih di Ulu Belu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi

Rabu, 15 April 2026 - 11:46 WIB

Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?

Berita Terbaru