Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Romzi Edy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk bersikap serius dan transparan dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Hal ini disampaikan guna merespons keresahan masyarakat terkait lambannya proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Romzi menekankan, dugaan penyimpangan dana pendidikan harus menjadi prioritas aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada kualitas SDM di daerah. Ia berharap penanganan perkara tidak terkesan “mandul” atau jalan di tempat.
Dalam laporannya, Romzi meminta adanya langkah konkret berupa penyelidikan mendalam yakni melakukan audit khusus di luar audit rutin guna mengungkap aliran dana yang mencurigakan.
“Bisa dengan pembentukan tim khusus, yakni dengan merekomendasikan tim investigasi gabungan untuk memastikan penanganan perkara berjalan maksimal dan menyeluruh,” ujarnya.
Temuan Proyek dan Dugaan Perusahaan “Bodong”
Sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN Satu Atap 5 Kelumbayan. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp864 juta.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Goro Jaya Pratama yang beralamat di Sukarame, Bandar Lampung. Namun, hasil penelusuran lapangan memicu kecurigaan baru, alamat perusahaan ditemukan berada di kawasan permukiman padat penduduk.
Tidak ditemukan aktivitas operasional layaknya kantor kontraktor pada umumnya, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut hanyalah formalitas atau entitas “bodong”.

Komitmen Pengawasan DPRD
Romzi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat proses hukum yang dinilai lamban. “Jangan sampai penanganannya berjalan lamban seperti keong. Publik menunggu kepastian hukum,” tegas Romzi.
Ia menambahkan, Komisi IV akan terus memperketat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan agar tidak merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan keterlambatan penanganan perkara tersebut. (*)






