Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui kementerian terkait memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan untuk tahun 1447 Hijriah akan mulai dicairkan pada awal bulan Ramadan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema pencairan THR tahun ini akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Penerima THR mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta seluruh purnawirawan di Indonesia.
Adapun skema pemberian THR tahun 1447 H direncanakan akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan komponen penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) dengan persentase tertentu sesuai kebijakan keuangan negara.
Percepatan pencairan pada awal Ramadan ini dimaksudkan agar para ASN dan pensiunan memiliki waktu yang lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pokok serta persiapan menyambut Lebaran.
Selain itu, pemerintah berharap suntikan dana ini dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga secara nasional.
Proses administrasi dan penyaluran anggaran saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
Para pengelola keuangan di setiap instansi diharapkan segera merampungkan input data agar proses transfer ke rekening masing-masing penerima dapat dilakukan tanpa kendala teknis.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh ASN agar menggunakan dana THR tersebut secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok guna mengantisipasi fluktuasi harga pangan yang kerap terjadi di tengah bulan suci Ramadan. (*)






