Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti arahan pemerintah pusat guna memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, diatur penyesuaian jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Secara umum, jam masuk kerja ditetapkan lebih pagi, sementara jam kepulangan disesuaikan lebih awal dibandingkan hari biasa.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar para ASN dapat fokus menjalankan ibadah, namun tetap wajib menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal,” ujar Wali Kota Eva Dwiana, Rabu (18/2).
Selain pengaturan jam kerja, SE tersebut juga menekankan agar seluruh unit kerja tetap memastikan keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor krusial seperti kesehatan, perizinan, dan kependudukan.
Wali Kota menegaskan bahwa puasa tidak boleh menjadi alasan bagi menurunnya produktivitas pegawai.
Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan selama bulan Ramadan. Pihaknya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan tetap melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai selama masa penyesuaian ini.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kewajiban spiritual dan profesionalitas dalam melayani warga Kota Bandar Lampung selama bulan suci. (*)






