Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan market saham 38 perusahaan, mereka tercatat belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Penghentian perdagangan ini berlaku efektif setelah BEI melakukan pemantauan hingga 29 Januari 2026. Dari 38 emiten tersebut, 23 perusahaan mengalami suspensi di seluruh pasar (regular, tunai, dan negosiasi), sementara sisanya dibatasi pada pasar reguler dan tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BEI telah menjatuhkan sanksi administratif berjenjang kepada emiten-emiten ini, termasuk Peringatan Tertulis III serta denda masing-masing Rp50 juta karena melanggar ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.
“Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2,” demikian dikutip dari pengumuman resmi BEI.
Suspensi akan dicabut apabila perusahaan terkait berhasil memenuhi persyaratan free float sesuai regulasi atau pada periode evaluasi berikutnya.
Jika tidak, emiten berisiko menghadapi sanksi lebih berat, termasuk potensi delisting di masa mendatang, sejalan dengan pengetatan aturan free float yang sedang dipersiapkan regulator.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI menegakkan kepatuhan terhadap aturan pencatatan saham, di tengah rencana OJK dan BEI untuk menaikkan batas minimal free float menjadi 15% mulai Februari 2026 guna meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal Indonesia.
Berikut daftar lengkap 38 emiten yang terkena suspensi:
1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
3. COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
34. SOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)
Investor yang memiliki saham-saham tersebut tidak dapat melakukan transaksi jual-beli selama masa suspensi berlangsung. (*)






