Caption : ilustrasi (Artificial Inteligent)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Integritas kepemimpinan di tingkat desa kembali diguncang kabar miring yang mencederai marwah jabatan. Seorang figur publik yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya, kini justru harus berhadapan dengan hukum akibat jeratan dugaan skandal moral.
Senin malam, 26 Januari 2026, menjadi peristiwa yang meruntuhkan wibawa MB, oknum Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari laporan keresahan masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati MB sedang bersama seorang perempuan berinisial NT. Ironisnya, NT diketahui merupakan warga dari desa yang sama dengan yang dipimpin oleh MB, dan masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi kejadian.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebagai bagian dari upaya pembuktian secara saintifik, pihak penyidik telah melakukan prosedur visum et repertum terhadap NT di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami unsur pelanggaran hukum yang terjadi dan belum mengumumkan status hukum resmi bagi kedua belah pihak.
Sementara, Camat Pematangsawa Syaifuddin, saat diminta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang tengah beredar luas di berbagai portal media. Ia menegaskan, bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan formal dari otoritas terkait
Ia menyatakan bahwa belum ada informasi yang valid atau resmi yang dapat ia sampaikan kepada publik hingga sore hari ini.
“Secara resmi saya belum tahu, belum ada juga tembusan dari pihak kepolisian atau apa ke saya. Jadi kalau mau konfirmasi, silakan sama pihak yang memberitakan itu,” ujar Camat Pematangsawa ini. (*)






