Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung terus memantik diskusi hangat di koridor legislatif.
DPRD Provinsi Lampung kini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera memberikan penjelasan jernih mengenai urgensi serta peta jalan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini bukan sekadar urusan perpindahan titik koordinat di atas kertas. Sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung, Muhammad Reza Berawi, perpindahan wilayah administratif adalah proses kompleks yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, tata ruang, hingga identitas sosial masyarakat.
”Kita tidak bicara soal pemindahan batas wilayah semata. Ini soal bagaimana negara hadir lebih dekat kepada rakyatnya. Namun, setiap kebijakan besar harus memiliki landasan argumentasi yang kuat dan matang,” ungkap Reza, Senin (26/1/2026).
Desakan ini muncul setelah aspirasi dari delapan desa yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung, mengemuka ke permukaan.
Warga di kawasan penyangga ini merasa tarikan ekonomi dan aksesibilitas lebih condong ke arah Ibu Kota Provinsi ketimbang pusat kabupaten mereka saat ini.
Namun, legislatif mengingatkan Pemprov agar tidak terburu-buru. Ada mekanisme konstitusional yang harus dilewati, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
DPRD meminta Pemprov Lampung segera duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung guna menyelaraskan persepsi.
Bagi para wakil rakyat, kejelasan status lahan di kawasan Jati Agung yang juga menjadi lokasi proyek strategis Kota Baru, menjadi poin krusial yang tidak boleh luput dari pembahasan. Jangan sampai, perubahan status wilayah justru memicu sengketa agraria atau ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi kepiawaian diplomasi antar-daerah yang dipimpin oleh Pemprov Lampung. Masyarakat menanti, apakah rencana ini akan menjadi solusi bagi percepatan pembangunan, atau justru sekadar seremoni administratif yang menyisakan residu persoalan di masa depan. (*)






