Menakar Urgensi Ekspansi Wilayah: DPRD Lampung Desak Penjelasan Komprehensif Pemprov

- Editor

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung terus memantik diskusi hangat di koridor legislatif.

DPRD Provinsi Lampung kini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera memberikan penjelasan jernih mengenai urgensi serta peta jalan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini bukan sekadar urusan perpindahan titik koordinat di atas kertas. Sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung, Muhammad Reza Berawi, perpindahan wilayah administratif adalah proses kompleks yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, tata ruang, hingga identitas sosial masyarakat.

​”Kita tidak bicara soal pemindahan batas wilayah semata. Ini soal bagaimana negara hadir lebih dekat kepada rakyatnya. Namun, setiap kebijakan besar harus memiliki landasan argumentasi yang kuat dan matang,” ungkap Reza, Senin (26/1/2026).

Desakan ini muncul setelah aspirasi dari delapan desa yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung, mengemuka ke permukaan.

Warga di kawasan penyangga ini merasa tarikan ekonomi dan aksesibilitas lebih condong ke arah Ibu Kota Provinsi ketimbang pusat kabupaten mereka saat ini.

Namun, legislatif mengingatkan Pemprov agar tidak terburu-buru. Ada mekanisme konstitusional yang harus dilewati, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.

DPRD meminta Pemprov Lampung segera duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung guna menyelaraskan persepsi.

Bagi para wakil rakyat, kejelasan status lahan di kawasan Jati Agung yang juga menjadi lokasi proyek strategis Kota Baru, menjadi poin krusial yang tidak boleh luput dari pembahasan. Jangan sampai, perubahan status wilayah justru memicu sengketa agraria atau ketidakpastian hukum di kemudian hari.

​Persoalan ini kini menjadi ujian bagi kepiawaian diplomasi antar-daerah yang dipimpin oleh Pemprov Lampung. Masyarakat menanti, apakah rencana ini akan menjadi solusi bagi percepatan pembangunan, atau justru sekadar seremoni administratif yang menyisakan residu persoalan di masa depan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Godok 28 Peraturan Daerah untuk 2027, Mengapa DPRD Lampung Harus ‘Berguru’ ke Jogja?
Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium
Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’
Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!
Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif
Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!
AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!
Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:48 WIB

Godok 28 Peraturan Daerah untuk 2027, Mengapa DPRD Lampung Harus ‘Berguru’ ke Jogja?

Kamis, 24 September 2026 - 18:34 WIB

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium

Senin, 21 September 2026 - 07:48 WIB

Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’

Minggu, 20 September 2026 - 08:05 WIB

Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!

Sabtu, 19 September 2026 - 20:34 WIB

Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif

Berita Terbaru