Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Langkah ini diawali dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V, Dr. Yanuar Irawan, ini berfokus pada dua agenda utama: evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2025 dan pemantapan kesiapan teknis untuk PPDB tahun 2026.
Pengawasan Ketat, Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, menegaskan pengawasan akan dilakukan sejak tahap perencanaan guna mencegah penyimpangan regulasi.
Transparansi Jalur Domisili, DPRD menyoroti keluhan masyarakat pada jalur zonasi/domisili. Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi agar mekanisme seleksi lebih dipahami warga.
Empat Jalur Tetap Berlaku, untuk tahun 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur resmi:
- Jalur Domisili (Zonasi)
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
”Kami ingin memastikan pelaksanaan tahun ini lebih tertib, transparan, dan berkeadilan dibandingkan tahun lalu,” ujar Yanuar dalam rapat tersebut.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amrico, hadir langsung bersama jajarannya untuk memaparkan kesiapan teknis. DPRD berkomitmen menjalankan pengawasan berkelanjutan demi menjamin kepastian layanan pendidikan bagi seluruh calon siswa di Provinsi Lampung. (*)






