Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Drama rumah tangga yang belum tuntas seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas. Di Lampung Tengah, seorang pria berinisial WAR nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap istrinya sendiri, PS (35). Beruntung, respon cepat jajaran kepolisian berhasil menghentikan pelarian pelaku dalam hitungan jam.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, kembali menunjukkan taringnya. Hanya butuh waktu kurang dari 10 jam pasca kejadian, pelaku yang merupakan warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, berhasil dibekuk di tempat kerjanya pada Selasa (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa pagi tersebut.
Insiden bermula sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban PS mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B 6481 ZPO. Korban hendak berangkat dari kediamannya menuju Rest Area 116 A via Jalan Raya Metro–Wates.
Di tengah perjalanan, laju kendaraan korban tiba-tiba dihadang oleh WAR. Pelaku, yang notabene adalah suami korban, meski kini dalam status pisah ranjang dan proses perceraian belum inkrah, berdalih ingin mengembalikan telepon genggam.
“Korban menolak berhenti karena nalurinya merasa curiga. Hal ini beralasan, mengingat sebelumnya pelaku juga pernah merampas ponsel milik korban,” terang Iptu Meidy saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Penolakan tersebut menyulut emosi pelaku yang diduga kuat terbakar api cemburu. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Pelaku nekat memepet kendaraan korban hingga jarak yang membahayakan, lalu dengan paksa menyambar tas yang tergantung di setang motor. Akibat aksi brutal tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari kendaraannya.
”Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi satu unit ponsel merk Oppo serta sejumlah uang tunai, meninggalkan korban yang terjatuh di jalan,” jelas Kapolsek.
Pasca menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban bergerak taktis. Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, identitas serta keberadaan pelaku cepat terendus.
Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan alibi yang disiapkan, WAR akhirnya tak berkutik saat diringkus di lokasi kerjanya.
Kini, drama cemburu tersebut harus berakhir di balik jeruji besi. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, WAR dijerat dengan regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sengketa domestik tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, apalagi yang membahayakan nyawa orang lain. (*)






