Perpres LPG: Harga Baru Gas Non dan Subsidi di 2026

- Editor

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah tengah menyiapkan hukum baru untuk merapikan karut-marut distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.  

Langkah ini dipastikan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengintegrasikan pengawasan distribusi gas melon tersebut dari hulu hingga ke tangan konsumen (hilir).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan energi. Selama ini, akses terhadap gas subsidi masih bersifat terbuka tanpa sekat status sosial.

“Saat ini semua desil (kelompok kesejahteraan) masih bebas membeli. Nah, itu yang akan kita atur dalam regulasi baru nanti,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (21/12).

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mematok kuota LPG 3 kg di angka 8 juta metrik ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang melampaui angka tersebut.

Penurunan kuota di tengah pertumbuhan penduduk memaksa pemerintah untuk memutar otak agar subsidi tidak salah alamat.

​Nantinya, pemerintah akan menggunakan data desil masyarakat sebagai instrumen seleksi. Kabarnya, masyarakat yang berada pada kategori ekonomi mapan (desil 8, 9, dan 10) akan dikenakan pembatasan atau plafon tertentu.

​”Tahun depan kita harus berinovasi. Kita akan lihat desil-desil ini untuk mengatur agar ada semacam cap (batas) di sana,” tambah Laode.

Antara HET dan Realita Harga di Pengecer

Di tingkat dasar, fluktuasi harga masih membayangi masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, harga di tingkat pangkalan resmi masih relatif terjaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di wilayah Bandar Lampung, misalnya, Pangkalan LPG Kemiling masih melepas gas melon di harga Rp 20.000 per tabung. Namun, ceritanya berbeda saat gas tersebut sampai ke level pengecer atau sub-pangkalan.

Di Toko Thamrin, harga sudah menyentuh Rp 24.000 per tabung, meski selisih tersebut diklaim sebagai biaya pengantaran hingga ke depan pintu rumah warga.

​Sementara itu, untuk segmen non-subsidi, harga relatif stabil namun tetap bervariasi tergantung jangkauan distribusi dari filling plant. Untuk wilayah Jawa-Bali, harga resmi di tingkat agen adalah:

  • Bright Gas 5,5 kg: Rp 90.000
  • LPG 12 kg: Rp 192.000

​Di wilayah yang lebih jauh seperti Maluku dan Papua, harga melambung hingga Rp 117.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp 249.000 untuk tabung 12 kg.

Selama ini, payung hukum subsidi energi terpencar dalam beberapa regulasi, seperti Perpres No. 191/2014 untuk BBM, serta Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019 untuk LPG.

Kehadiran Perpres baru ini diharapkan menjadi sapu jagat yang mampu menambal celah kebocoran subsidi yang selama ini membebani APBN. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!
Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20 WIB

Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!

Sabtu, 18 April 2026 - 06:23 WIB

Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB