Perpres LPG: Harga Baru Gas Non dan Subsidi di 2026

- Editor

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah tengah menyiapkan hukum baru untuk merapikan karut-marut distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.  

Langkah ini dipastikan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengintegrasikan pengawasan distribusi gas melon tersebut dari hulu hingga ke tangan konsumen (hilir).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan energi. Selama ini, akses terhadap gas subsidi masih bersifat terbuka tanpa sekat status sosial.

“Saat ini semua desil (kelompok kesejahteraan) masih bebas membeli. Nah, itu yang akan kita atur dalam regulasi baru nanti,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (21/12).

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mematok kuota LPG 3 kg di angka 8 juta metrik ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang melampaui angka tersebut.

Penurunan kuota di tengah pertumbuhan penduduk memaksa pemerintah untuk memutar otak agar subsidi tidak salah alamat.

​Nantinya, pemerintah akan menggunakan data desil masyarakat sebagai instrumen seleksi. Kabarnya, masyarakat yang berada pada kategori ekonomi mapan (desil 8, 9, dan 10) akan dikenakan pembatasan atau plafon tertentu.

​”Tahun depan kita harus berinovasi. Kita akan lihat desil-desil ini untuk mengatur agar ada semacam cap (batas) di sana,” tambah Laode.

Antara HET dan Realita Harga di Pengecer

Di tingkat dasar, fluktuasi harga masih membayangi masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, harga di tingkat pangkalan resmi masih relatif terjaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di wilayah Bandar Lampung, misalnya, Pangkalan LPG Kemiling masih melepas gas melon di harga Rp 20.000 per tabung. Namun, ceritanya berbeda saat gas tersebut sampai ke level pengecer atau sub-pangkalan.

Di Toko Thamrin, harga sudah menyentuh Rp 24.000 per tabung, meski selisih tersebut diklaim sebagai biaya pengantaran hingga ke depan pintu rumah warga.

​Sementara itu, untuk segmen non-subsidi, harga relatif stabil namun tetap bervariasi tergantung jangkauan distribusi dari filling plant. Untuk wilayah Jawa-Bali, harga resmi di tingkat agen adalah:

  • Bright Gas 5,5 kg: Rp 90.000
  • LPG 12 kg: Rp 192.000

​Di wilayah yang lebih jauh seperti Maluku dan Papua, harga melambung hingga Rp 117.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp 249.000 untuk tabung 12 kg.

Selama ini, payung hukum subsidi energi terpencar dalam beberapa regulasi, seperti Perpres No. 191/2014 untuk BBM, serta Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019 untuk LPG.

Kehadiran Perpres baru ini diharapkan menjadi sapu jagat yang mampu menambal celah kebocoran subsidi yang selama ini membebani APBN. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah
Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!
Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,74 Triliun
Heboh Penampakan Kawah Gunung Anak Krakatau Mirip ‘Telur Ceplok’, Ini Penjelasan Pos Pantau
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:13 WIB

Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

Sabtu, 19 September 2026 - 09:08 WIB

Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 09:04 WIB

Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!

Sabtu, 19 September 2026 - 08:52 WIB

Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung

Berita Terbaru