Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah tengah menyiapkan hukum baru untuk merapikan karut-marut distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Langkah ini dipastikan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengintegrasikan pengawasan distribusi gas melon tersebut dari hulu hingga ke tangan konsumen (hilir).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan energi. Selama ini, akses terhadap gas subsidi masih bersifat terbuka tanpa sekat status sosial.
“Saat ini semua desil (kelompok kesejahteraan) masih bebas membeli. Nah, itu yang akan kita atur dalam regulasi baru nanti,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (21/12).
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mematok kuota LPG 3 kg di angka 8 juta metrik ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang melampaui angka tersebut.
Penurunan kuota di tengah pertumbuhan penduduk memaksa pemerintah untuk memutar otak agar subsidi tidak salah alamat.
Nantinya, pemerintah akan menggunakan data desil masyarakat sebagai instrumen seleksi. Kabarnya, masyarakat yang berada pada kategori ekonomi mapan (desil 8, 9, dan 10) akan dikenakan pembatasan atau plafon tertentu.
”Tahun depan kita harus berinovasi. Kita akan lihat desil-desil ini untuk mengatur agar ada semacam cap (batas) di sana,” tambah Laode.
Antara HET dan Realita Harga di Pengecer
Di tingkat dasar, fluktuasi harga masih membayangi masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, harga di tingkat pangkalan resmi masih relatif terjaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di wilayah Bandar Lampung, misalnya, Pangkalan LPG Kemiling masih melepas gas melon di harga Rp 20.000 per tabung. Namun, ceritanya berbeda saat gas tersebut sampai ke level pengecer atau sub-pangkalan.
Di Toko Thamrin, harga sudah menyentuh Rp 24.000 per tabung, meski selisih tersebut diklaim sebagai biaya pengantaran hingga ke depan pintu rumah warga.
Sementara itu, untuk segmen non-subsidi, harga relatif stabil namun tetap bervariasi tergantung jangkauan distribusi dari filling plant. Untuk wilayah Jawa-Bali, harga resmi di tingkat agen adalah:
- Bright Gas 5,5 kg: Rp 90.000
- LPG 12 kg: Rp 192.000
Di wilayah yang lebih jauh seperti Maluku dan Papua, harga melambung hingga Rp 117.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp 249.000 untuk tabung 12 kg.
Selama ini, payung hukum subsidi energi terpencar dalam beberapa regulasi, seperti Perpres No. 191/2014 untuk BBM, serta Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019 untuk LPG.
Kehadiran Perpres baru ini diharapkan menjadi sapu jagat yang mampu menambal celah kebocoran subsidi yang selama ini membebani APBN. (*)






