Buat Laporan Kehilangan, Pria Paruh Baya Malah Diciduk Polisi, Lah Kok Bisa?!

- Editor

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarsi.com, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.  

Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” jelas Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” ungkap Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4).

Tujuannya, untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami dirinya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).

“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” kata Kapolsek. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kendalikan Kas Daerah, Inilah Sosok Kepala BKAD Tanggamus yang Baru Dilantik!
Dicari Sejak Sabtu Malam, Remaja di Lamteng Ini Ternyata Sudah Jadi Mayat di Gorong-Gorong!
Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat
Gubernur Resmikan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lamtim, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:39 WIB

Kendalikan Kas Daerah, Inilah Sosok Kepala BKAD Tanggamus yang Baru Dilantik!

Senin, 20 April 2026 - 07:03 WIB

Dicari Sejak Sabtu Malam, Remaja di Lamteng Ini Ternyata Sudah Jadi Mayat di Gorong-Gorong!

Senin, 20 April 2026 - 05:41 WIB

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 April 2026 - 02:26 WIB

Gubernur Resmikan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lamtim, Fokus Penguatan Ekonomi Desa

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Berita Terbaru

DAERAH

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 Apr 2026 - 05:41 WIB