Buat Laporan Kehilangan, Pria Paruh Baya Malah Diciduk Polisi, Lah Kok Bisa?!

- Editor

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarsi.com, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.  

Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” jelas Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” ungkap Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4).

Tujuannya, untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami dirinya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).

“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” kata Kapolsek. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol
Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIB

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol

Sabtu, 5 September 2026 - 14:13 WIB

Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Berita Terbaru