Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga pria dalam penggerebekan dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketiga pria yang diamankan berinisial SH (55), AA (19), dan RTS (29). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, mengatakan penggerebekan dipimpin langsung olehnya dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Iptu Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Rabu (21/10/2026).
Barang bukti yang disita meliputi tiga plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai dengan sisa residu, satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu alat isap sabu, empat pipet plastik, dua korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.
Iptu Agus menyebut ketiga terduga mengaku barang-barang tersebut digunakan bersama. Mereka juga menerangkan sabu yang sebelumnya ada telah habis digunakan dan dijual.
Saat ini polisi masih mendalami asal-usul narkotika jenis sabu tersebut untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, ketiga terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)






