Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Perubahan status PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) menjadi perumda (Perusahaan Umum Daerah) merupakan regulasi baru yang harus diikuti, perubahan status menjadi perumda menjadikan seluruh modal yang dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.
PDAM Way Agung juga telah mengajukan perubahan status, yang mana sudah di bahas di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD tanggamus di tahun 2025 untuk bisa segera disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika disahkannya perubahan status menjadi perumda, harapannya akan meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari hari mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Perbedaan antara PDAM dan perumda yg menonjol terletak dari pengembangan usahanya kedepan perumda bisa membuka usaha penyediaan AMDK(air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainya.
Kepala Cabang (Kacab) PDAM Way Agung Ardian mendampingi Direktur PDAM Way Agung Jhonson Manaek mengatakan, jika standar pengelolaan air bersih di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah antara lain seperti, permenkes No. 32 tahun 2010, standar ini mencakup persyaratan kualitas air bersih dan tata cara pengolahannya.
“Standar kualitas air bersih meliputi beberapa hal, yakn tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa atau tdak sedap. Tidak mengandung mikroorganisme berbahaya dan Tidak mengandung logam berat. Terlindung dari pencemaran, Tidak terpapar sinar matahari secara langsung, suhu yang sesuai, yaitu antara 10–25 derajat celsius dan tak ada endapan,” jelas Ardian, kamis (23/1).
Ia juga menjelaskan, jika pada 22 januari 2025 pihaknya mencek lokasi bak penampungan (reservoar), Direktur PDAM Way Agung langsung turun ke lokasi. secara umum kondisi reservoar baik dns tak ada kendala.
Kekurangan kedua lanjutnya, yakni tahapan pengolahan air bersih meliputi penambahan tawas (koagulasi), pengendapan, penyaringan, pemberian disinfektan, pengeringan lumpur, fluoridasi, pengoreksian PH air,” ungkapnya.
“Untuk memenuhi standar kualitas air bersih, bisa mengacu pada aturan pemerintah yang berlangsung,” pungkasnya. (*)






