Optimalkan Pelayanan, PDAM Way Agung Berbenah!

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Perubahan status PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) menjadi perumda (Perusahaan Umum Daerah) merupakan regulasi baru yang harus diikuti, perubahan status menjadi perumda menjadikan seluruh modal yang dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham. 

PDAM Way Agung juga telah mengajukan perubahan status, yang mana sudah di bahas di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD tanggamus di tahun 2025 untuk bisa segera disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika disahkannya perubahan status menjadi perumda, harapannya akan meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi  tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak atas akses air minum  atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari hari mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Perbedaan antara PDAM  dan perumda  yg menonjol terletak dari pengembangan usahanya  kedepan perumda bisa membuka usaha penyediaan AMDK(air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainya.

Caption : ist

Kepala Cabang (Kacab) PDAM Way Agung Ardian mendampingi Direktur PDAM Way Agung Jhonson Manaek mengatakan, jika standar pengelolaan air bersih di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah antara lain seperti, permenkes No. 32 tahun 2010, standar ini mencakup persyaratan kualitas air bersih dan tata cara pengolahannya. 

“Standar kualitas air bersih meliputi beberapa hal, yakn tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa atau tdak sedap. Tidak mengandung mikroorganisme berbahaya dan Tidak mengandung logam berat. Terlindung dari pencemaran, Tidak terpapar sinar matahari secara langsung, suhu yang sesuai, yaitu antara 10–25 derajat celsius dan tak ada endapan,” jelas Ardian, kamis (23/1).

Ia juga menjelaskan, jika pada 22 januari 2025 pihaknya mencek lokasi bak penampungan (reservoar), Direktur PDAM Way Agung langsung turun ke lokasi. secara umum kondisi reservoar baik dns tak ada kendala.

Kekurangan kedua lanjutnya, yakni tahapan pengolahan air bersih meliputi penambahan tawas (koagulasi), pengendapan, penyaringan, pemberian disinfektan, pengeringan lumpur, fluoridasi, pengoreksian PH air,” ungkapnya.

“Untuk memenuhi standar kualitas air bersih, bisa mengacu pada aturan pemerintah yang berlangsung,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kendalikan Kas Daerah, Inilah Sosok Kepala BKAD Tanggamus yang Baru Dilantik!
Dicari Sejak Sabtu Malam, Remaja di Lamteng Ini Ternyata Sudah Jadi Mayat di Gorong-Gorong!
Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat
Gubernur Resmikan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lamtim, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:39 WIB

Kendalikan Kas Daerah, Inilah Sosok Kepala BKAD Tanggamus yang Baru Dilantik!

Senin, 20 April 2026 - 07:03 WIB

Dicari Sejak Sabtu Malam, Remaja di Lamteng Ini Ternyata Sudah Jadi Mayat di Gorong-Gorong!

Senin, 20 April 2026 - 05:41 WIB

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 April 2026 - 02:26 WIB

Gubernur Resmikan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lamtim, Fokus Penguatan Ekonomi Desa

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Berita Terbaru

DAERAH

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 Apr 2026 - 05:41 WIB