Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Konflik Gajah versus manusia masih terus berlanjut, satwa liar ini kembali menjadi sorotan, lantaran serangan kawanan gajah yang merusak pemukiman warga di sekitar kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus Yuliar mengatakan, bahwa pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan ilegal di TNBBS menjadi salah satu penyebab utama konflik tersebut.
Tidak adanya tindakan tegas terhadap aktivitas pembukaan lahan (pembalakan hutan) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, membuat satwa yang dilindungi marah.
“Serangan ini terjadi karena habitat gajah semakin terganggu, banyak pihak yang membiarkan pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi tanpa mempertimbangkan dampaknya. Habitat gajah yang terganggu memaksa mereka mencari makan di organisasi warga,” kata Yuliar Baro, Minggu (5/1).
Yuliar menyebut, pembukaan lahan secara ilegal baik untuk pertanian maupun aktivitas lainnya, telah mengakibatkan kerusakan pada ekosistem TNBBS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, Gajah Sumatera ini kehilangan sumber daya alam atau makanan yang menjadi kebutuhan dasar mereka. Kawanan gajah terpaksa memasuki wilayah pemukiman dan menimbulkan kerusakan pada rumah dan kebun warga.
“Pemerintah setempat seharusnya lebih serius dalam mengawasi kawasan konservasi seperti TNBBS. Pembukaan lahan harus dihentikan, dan pelaku yang melanggar hukum harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal menjaga ekosistem, tapi juga melindungi warga dari ancaman satwa liar,” kata Yuliar.
Ia menerangkan, kejadian ini dapat merugikan satwa liar dan warga yang menjadi korban dari keberingasan gajah. Kerusakan akibat serangan gajah meliputi kerugian materiil, trauma psikologis, dan risiko keselamatan.
“Disisi lain, gajah sebagai satwa dilindungi juga terancam karena habitat mereka semakin menyempit akibat pembukaan lahan secara masif,” ungkapnya.
Data menunjukkan bahwa konflik manusia dan gajah di kawasan TNBBS bukanlah masalah baru. Aktivitas ilegal seperti penggundulan hutan dan pembukaan jalur tanpa izin terus menjadi ancaman bagi ekosistem di kawasan konservasi ini.
LPKNI mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan dan strategi jangka panjang agar masalah secepatnya selesai, antara lain :
1. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan TNBBS melalui penegakan hukum yang tegas.
2. Meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan konflik.
3. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian habitat satwa pembohong.
4. Menyampaikan program mitigasi konflik untuk memastikan keselamatan manusia dan kelestarian satwa.
Yuliar berharap pemerintah daerah dan pusat lebih proaktif dalam menjaga kawasan konservasi seperti TNBBS. Konflik ini tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga merusak citra perlindungan lingkungan di Indonesia.
Konflik manusia dan satwa liar, khususnya gajah, harus segera diselesaikan secara holistik untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
“Upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di TNBBS,” kata dia. (*)
Konflik gajah dan manusia terbaru terjadi pertama kali pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 03.00 WIB ketika kawanan gajah pembohong menyerang pemukiman warga di Blok 3 Talang Badar, kawasan hutan lindung Daftar 39B, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Akibat serangan tersebut mengakibatkan korban jiwa alias meninggal dunia atas Suarni Binti Samir (62), sementara suami Safar (67) mengalami luka ringan. Dengan kerugian materi berupa 10 gubuk warga mengalami kerusakan parah.
Kedua, serangan gajah kembali terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Blok 4 Pekon Gunung Doh. Gajah yang masuk ke pemukiman warga merusak sejumlah gubuk, menyebabkan kerugian tambahan berupa 8 gubuk masyarakat.
Terakhir, rombongan gajah bahkan telah memasuki tanah marga dan merusak sejumlah rumah di Talang Luas, Blok 3 dalam yang masuk ke kawasan Pekon Sinar Bangun, Bandar Negeri Semuong. (*)






