Samsudin Minta Bupati dan Walikota di Lampung Benahi Masalah Sampah!

- Editor

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (31/12). 

Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.

“Saya meminta kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar segera membenahi dan merestrukturisasi kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Landfill yang ada di daerah masing-masing,” ucap Samsudin mengawali rapat.

Terkait dengan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi antara lain : Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.

Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Samsudin memaparkan capaian kinerja pengelolaan sampah Provinsi Lampung tahun 2024 berdasarkan Data SIPSN yang diolah Timbulan Sampah Provinsi Lampung sebanyak 4.666,48 Ton/hari, sementara capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung Tahun 2023 mencapai 15,51% dengan 73,33% TPA di Provinsi Lampung adalah TPA Open Dumping.

Untuk itu, Pj. Gubernur menekankan kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk :

1. Meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah di daerah.
2. Melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah di daerah.
3. Penyelesaian sampah di hulu (sumber timbulan sampah).
4. Setiap TPA yang beroperasi dengan sistem Open Dumping harus dibenahi menjadi control landfill atau Sanitary landfill.
5. Kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.
6. Road map Rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing, 6 bulan sejak rencana aksi nasional disepakati.
7. Pengkolaborasikan organisasi pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, LSM, produsen/pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, pemerhati lingkungan, masyarakat dan pihak lain yang berkompeten dalam pengelolaan sampah.

Caption : ist

Di akhir, Pj. Gubernur juga menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung sekaligus upaya yang harus dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam penanganan sampah.

“Saya instruksikan pada tahun 2025 untuk dianggarkan pengelolan sampah di 15 Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah timbulan sampah masing-masing, mulai sekarang harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk memilah jenis sampah organik atau anorganik untuk memudahkan dalam pengelolaan pembuangan sampah,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan, perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.

Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khussunya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari.

Sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.

“Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi,” ungkap Emilia.

Rapat dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Suara Tangisan, Warga Lamtim Dibuat Syok Temukan Plastik Merah Berisi Bayi
Aksi ‘Santuy’ Maling di Panjang, Barang Diunjal Satu-satu, dari Kulkas hingga Kasur!
Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!
Beri Ultimatum Keras! Mahasiswa Lampung Ancam Gelar Aksi Susulan jika 6 Tuntutan Diabaikan
Demo Mahasiswa di Lampung Diwarnai Aksi Bakar Foto Prabowo, Tuntut Penurunan Harga BBM dan Bapok
Ratusan Mahasiswa Coba Terobos Gedung DPRD Provinsi Lampung, Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong
Aksi Mahasiswa ‘Tarik Mandat’ di DPRD Lampung Diwarnai Ketegangan dan Pembakaran Ban
Demi Judi Online, Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Curi Uang Operasional Jutaan Rupiah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:50 WIB

Berawal dari Suara Tangisan, Warga Lamtim Dibuat Syok Temukan Plastik Merah Berisi Bayi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:39 WIB

Aksi ‘Santuy’ Maling di Panjang, Barang Diunjal Satu-satu, dari Kulkas hingga Kasur!

Senin, 15 Juni 2026 - 15:07 WIB

Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!

Senin, 15 Juni 2026 - 14:43 WIB

Beri Ultimatum Keras! Mahasiswa Lampung Ancam Gelar Aksi Susulan jika 6 Tuntutan Diabaikan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa di Lampung Diwarnai Aksi Bakar Foto Prabowo, Tuntut Penurunan Harga BBM dan Bapok

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!

Senin, 15 Jun 2026 - 15:07 WIB