Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi diskon sebesar 70 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), ini berlaku dari Tanggal 2 September – 16 Desember 2024.
Program ini cukup meringankan beban masyarakat. Pasalnya, potongan yang diberikan cukup signifikan. Potongan ini meliputi penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan, untuk meringankan beban pemilik kendaraan.
Namun, diskon tersebut tidak memberikan efek besar di masyarakat, terbukti saat media Hariannarasi.com menemui Kepala Samsat Kabupaten Tanggamus Gunawan.
Gunawan mengatakan, target pajak yang ditetapkan Pemprov Lampung untuk Kabupaten Tanggamus di tahun 2024 sekira Rp36 miliar, naik Rp10 miliar dari tahun lalu (2023) senilai Rp26 miliar.
Bahkan lanjut Gunawan, hingga akhir November 2024 ini hanya mencapai 66,15 persen dari target yang ditetapkan. Berbeda dari tahun lalu yang mencapai target 100 persen.
“Target memang naik dari tahun lalu, naik sekitar 10 miliaran. Jika target tidak naik, kemungkinan besar akan tercapai. Saya tidak yakin akan tercapai, apalagi ini sudah akhir tahun,” jelas Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, (25/11).
Gunawan menambahkan, untuk menambah target pencapaian. Pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus untuk melakukan operasi atau razia di jalan umum.
“Sudah bekerjasama dengan Satlantas, banyak masyarakat yang sudah diberi himbauan maupun memberikan tindak pelanggaran (tilang) agar memberikan efek ke mereka. Tapi kan kita tak bisa memaksakan mereka harus bayar,” ujarnya.
Pemprov Lampung telah menetapkan capaian target senilai Rp370 milliar, saat ini baru tercapai 66,20 persen dari target yang ditetapkan. Untuk sharing profit (bagi hasil) ke kabupaten/kota sebanyak 62 persen, sedangkan 38 persen untuk Pemprov Lampung.
“Ya itu tadi, sebagian besar PKB yang masuk akan diterima Pemkab Tanggamus, apalagi ditahun 2025 nanti akan masuk secara real-time. Tidak perlu menunggu Dana Bagi Hasil (DBH),” paparnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena dampaknya akan kembali lagi ke masyarakat melalui pemerintah daerah masing-masing.
“Harapannya ya masyarakat bayar pajak, jangan sampai telat, apalagi ada program dari provinsi pemotongan denda 70 persen,” ucapnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






