Optimalkan Pendapatan, Bapenda Lampung Sosialisasi Pergub Pajak dan Retribusi Daerah

- Editor

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fredy membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Jenis Pungutan di Swiss-bel Hotel, Bandarlampung, Senin (25/11).

Atas nama Pemprov Lampung, Fredy mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi Pergub tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya untuk mengoptimalkan pendapatan Sektor Restribusi Daerah di Provinsi Lampung, sehingga dapat tepat sasaran dan tepat hukum.

Ferdy mengatakan bahwa pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini capaian realisasi Retribusi Daerah berdasarkan data sampai dengan 18 November 2024 terealisasi 95,47 persen.

Fredy menegaskan bahwa keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah namun juga menjadi tugas Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perangkat Daerah juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Fredy meyakini bahwa dengan kebersamaan dan komitmen semua pihak, pencapaian pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat.

Ia berharap Sosialisasi Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan pendapatan, pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu guna meningkatkan capaian PAD dari pungutan Retribusi Daerah Provinsi Lampung kedepannya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan, jika kegiatan ini bermaksud untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut ke perangkat daerah pengelola retribusi daerah agar dalam pengelolaan retribusi telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Berita Terbaru