Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1, agenda Persetujuan Bersama Ranperda tentang APBD TA 2025. Bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat, di Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (25/11).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo dan didampingi Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD menyampaikan, bahwa agenda rapat pembahasan ranperda APBD 2025 dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.
Sementara, Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan, bahwa pihaknya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan APBD 2025.
“Kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 pada beberapa waktu yang lalu, bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Secara umum, APBD 2025 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, telah menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam Ranperda tentang APBD 2025 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.819.713.680.688,- (Satu trilyun delapan ratus sembilan belas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar sebesar Rp.1.792.070.626.508,- (Satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh dua milyar tujuh puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan
kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180,- (Dua puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah), yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
“Semoga ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa dan Negara, dan semoga APBD Tahun Anggaran 2025 yang kita setujui bersama, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai.” Pungkasnya. (*)






