Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menempati urutan peringkat ke-28 dari 34 Provinsi untuk standar pelayanan publik di Indonesia.
Ombudsman RI menempatkan Lampung masuk dalam kategori ‘Kualitas Sedang’ dengan skor 65,58, atau berada di Zona Kuning.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjadi tantangan bagi pemerintah daerah setempat untuk mencapai standar pelayanan publik yang lebih baik kedepan, seperti di sektor pendidikan, infrastruktur, dan agraria.
Data dari Ombudsman, sektor pendidikan menjadi pengaduan terbanyak, disusul infrastruktur dan agraria. pemerintah daerah tercatat sebagai instansi yang paling banyak menerima laporan dari masyarakat, mencapai 521 laporan.
Atas zona kuning ini, Pemprov Lampung menjadi sorotan atas menurunnya pelayanan publik, kebutuhan perbaikan layanan sudah seharusnya dilakukan demi memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf menurunnya peringkat Provinsi Lampung dalam hal pelayanan publik dan berada di zona kuning merupakan suatu keadaan yang memprihatinkan.
“Kami prihatin melihat Lampung yang masih saja berada di Zona Kuning. Harapan kami, hasil ini menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat,” jelas Nur Rokhman, dalam pemaparannya di acara yang bertajuk pelayanan publik di Hotel Emersia, Rabu (13/11).
Dirinya juga mengatakan, transparansi dan reformasi birokrasi harus menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
“Sudah seharusnya Pemda memperbaiki roadmap pelayanan publik setiap lima tahun. Fokus utamanya adalah penghapusan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selama ini menjadi penghambat pelayanan,” ungkapnya.
Acara ini menghadirkan beberapa calon kepala daerah sekaligus menandatangani Pakta Integritas “Siap Melayani dan Anti Maladministrasi” sebagai komitmen untuk pelayanan publik yang lebih baik kedepan. (*)






