Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pimpin pengucapan sumpah atau janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang diikuti 85 anggota yang terpilih dalam pemilihan umum legislatif dalam masa jabatan 2019-2024.
Bertempat di Gedung DPRD Propinsi Lampung Jalan Wolter Monginsidi, Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda tunggal pengucapan sumpah dan janji 85 Anggota DPRD Propinsi Lampung.
Prosesi pelantikan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, di antaranya Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua partai politik, para kepala daerah se-Lampung, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Dalam pelantikan tersebut, Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Partai Gerindra secara resmi diangkat menjadi Ketua DPRD Lampung sementara, dengan Kostiana dari Fraksi PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sementara.
Mengawali tugasnya, Ketua Sementara DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya kerjasama dan persatuan di antara para anggota dewan yang baru.
“Menjadi wakil rakyat adalah tugas yang mulia dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, mari kita hilangkan ego dan kepentingan kelompok tertentu. Kita satukan langkah untuk membawa estafet pembangunan daerah ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Ahmad Giri Akbar juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada para anggota DPRD Lampung periode 2019-2024 yang telah berupaya keras dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di Provinsi Lampung. Ia pun berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Periode baru ini memperlihatkan dominasi Partai Gerindra yang berhasil meraih 16 kursi, disusul oleh PDIP dengan 13 kursi.
Beberapa partai lain yang juga mendapatkan kursi di DPRD Lampung antara lain PKB dan Partai Golkar dengan masing-masing 11 kursi, Partai Nasdem 10 kursi, Partai Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS dengan 7 kursi. (*)






