Suaidi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kabupaten Tanggamus

- Editor

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melantik Suaidi
sebagai Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pelantikan bertempat di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanggamus, Senin (22/7).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 Tentang pengangkatan pejabat Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897);

Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 Nomor 212, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 102).

Surat Pj. Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Memutuskan dan Mengangkat Pegawai Negeri Sipil Ir. SUAIDI, M.M  jabatan sebagai Asisten dan Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus juga Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Pj. Bupati Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengatakan Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Sekretaris Daerah ini adalah amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris Daerah.

“Jabatan Sekretaris Daerah sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting karena sekretaris Daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 berkewajiban membentuk kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan fungsi yang demikian maka sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah Citra pemerintah kabupaten Tanggamus akan sangat banyak ditentukan oleh sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian selain sebagai administrator sekretaris daerah harus mampu berperan sebagai Koordinator yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar opd yang berada di bawahnya.

“Lalu Regulator yaitu membantu dalam Bupati menyusun berbagai kebijakan maka sekda dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, fasilitator yaitu harus dapat menjembatani semua permasalahan muncul baik permasalahan internal maupun permasalahan yang ada kaitan dengan pihak-pihak lain termasuk pemerintah pusat,” kata dia

Selanjutnya, Evaluator yaitu harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness. Inspirator ataupun Motivator ya itu menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi masing-masing.

PJ bupati meminta agar Suaidi yang telah dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Tanggamus dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan organisasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas tugas administratif saudara harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teoritorial dan penyelenggara otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal,” ungkapnya.

Turut hadir juga Porkofimda, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita, Kepala BNN, Kepala Lapas, Kepala Rutan, perwakilan KPU, Bawaslu, Kemenag, kepala BPN, Para Kepala OPD, para Camat se-Tanggamus, dan jajaran Pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol
Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIB

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol

Sabtu, 5 September 2026 - 14:13 WIB

Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Berita Terbaru