Mikdar Sikapi Kebijakan Iuran Tapera

- Editor

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai penerapan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memberatkan buruh dan pekerja.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Atas kebijakan tersebut, Mikdar Ilyas menilai kebijakan tersebut sebenarnya memiliki niat yang baik bagi buruh dan pekerja.

Namun, anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra ini menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan lantaran akan semakin menambah beban buruh dan pekerja.

Pasalnya, buruh dan karyawan selama ini telah dibebankan dengan iuran BPJS, jaminan pensiun, dan beban tanggungan rumah tangga lainnya.

“Kebijakan itu sebenarnya niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan di pekerja UMR itu akan sangat berat bagi mereka,” ujar Mikdar Ilyas, Kamis (30/5).

Menurut Mikdar pemangku kebijakan semestinya melihat kembali terkait penerapan aturan tersebut.

Terlebih katanya, belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan buruh dan pekerja.

“Mereka (pekerja) dituntut membayar iuran sekian tahun, sedangkan belum tentu tahun depan mereka masih bekerja disana,” tambahnya.

Mikdar menghimbau, kebijakan Tapera semestinya lebih dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

“Kalau kebijakannya dibalik perusahaan yang lebih banyak membayar iuran dibanding pekerja itu bagus”.

“Tapi kan perlu dilihat lagi, di Lampung saat ini gaji karyawan banyak yang di bawah UMR,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan, perusahaan semestinya menaikkan gaji pekerjanya untuk mengurangi beban yang selama ini sudah ditanggung pekerja.

“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh, itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,” tutupnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!
AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!
Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU
Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!
Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, KH Miftachul Akhyar Resmi Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031
Cek Ombak Menuju 2029: Wacana Duet Gibran-KDM, Bayangi Prabowo?
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 04:01 WIB

Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!

Kamis, 10 September 2026 - 12:26 WIB

AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!

Rabu, 2 September 2026 - 01:18 WIB

Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:26 WIB

Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Keciduk di Hotel Bandar Lampung, Oknum TNI Yon TP 848 Gasak Istri Teman!

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:00 WIB