Caption : Wakil Ketua MK Saldi Isra Bacakan Hasil Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024.
Hariannarasi.com, Jakarta – Sidang Putusan perselisihan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024 menolak gugatan kubu Calon Presiden (Capres) Amin atau Anies-Imin, Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (22/4).
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat bacakan hasil putusan PHPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhartoyo menjelaskan, bahwa untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa gugatan tim hukum Amin yang digawangi oleh Refli Harun Cs telah mengajukan gugatan terkait Cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024, namun, para hakim menolak lantaran tidak cukup bukti jika Jokowi melakukan Cawe-cawe melalui bantuan sosial (Bansos) dan kecurangan yang diduga Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). (*)






