Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dihari pertama masuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terlihat cukup ramai, namun masih saja ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
Terlihat kurang dari 90 persen ASN yang masuk di hari pertama kerja paska libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1455 Hijriah.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menjelaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja, hal ini telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) ASN No. 94 Tahun 2021.
“Akan kita terapkan kepada seluruh ASN tanpa terkecuali, para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing,” jelas M. Irsan seusai sidak.
Mulyadi menjelaskan, pihaknya melakukan sidak bersama dengan Inspektur Ernalia dan Kepala Kepegawaian Aan Derajat, sehingga diketahui saat ini kurang lebih 90 persen pegawai Pemkab Tanggamus telah masuk dan kembali bekerja.
“Sidak hari ini untuk memastikan para ASN di Kabupaten Tanggamus sudah masuk bekerja, dan melakukan kegiatan atau aktivitas seperti biasanya,” katanya.
Diketahui, sebelum melakukan sidak, Pj Bupati Tanggamus beserta jajarannya terlebih dahulu menggelar upacara pagi di Lapangan Pemkab Tanggamus yang dihadiri oleh seluruh pegawai. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






